Detail Cantuman Kembali
TESIS: IMPLEMENTASI ASAS MEMPERSULIT PERCERAIAN DALAM PENJELASAN UMUM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DI PENGADILAN AGAMA SERUI KELAS II
Implementasi terhadap asas mempersulit perceraian di Pengadilan Agama Serui Kelas II dalam penelitian ini dapat dirumuskan dalam 3 masalah pokok, yaitu: 1) Fenomena perceraian di Pengadilan Agama Serui dalam kaitannya dengan asas mempersulit perkara perceraian sebagaimana yang dikandung oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia. 2) Implementasi penerapan asas mempersulit perkara perceraian sebagaimana yang dikandung oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Serui, dan 3) Bentuk implementasi asas mempersulit perkara perceraian sebagaimana yang dikandung oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Pengadilan Agama Serui.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif dengan mengambil lokasi di Pengadilan Agama Serui Kelas II. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis, syar’i>, antropologis serta pendekatan sosiologis. Adapun informan dalam penelitian ini adalah petugas meja I (satu) atau petugas pendaftaran, komposisi majelis hakim dalam persidangan, serta para mediator. Pengumpulan data yang diperoleh di lapangan yaitu dengan menggunakan teknik observasi analisis, wawancara dan teknik penelusuran. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisa dan mengembangkan bagaimana penerapan dan bentuk implementasi asas mempersulit perkara perceraian di Pengadilan Agama Serui Kelas II.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, 1) Fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Serui berupa beragamnya pandangan dan penafsiran para hakim tentang hukum perceraian perspektif hukum Islam jika dikaitkan dengan asas mempersulit perceraian. Kemudian, fenomena tentang adanya kebijakan yang terdapat di Pengadilan Agama Serui yang secara turun-temurun untuk menutup pendaftaran perkara pada akhir tahun merupakan sebuah langkah yang dapat dinilai sebagai upaya menekan laju angka perceraian di Kota Serui. 2) Implementasi penerapan asas mempersulit perceraian memiliki peluang dan tantangan. Peluang tersebut yaitu durasi persidangan dan mediasi di Pengadilan Agama Serui yang terbilang cukup lapang yakni sekitar 1.119 menit untuk setiap perkara, serta proses persidangan yang dilakukan secara demokratis dan komunikatif. Adapun tantangannya adalah terdapatnya keragaman penafsiran tentang asas sederhana, cepat dan biaya ringan di kalangan hakim, serta kebijakan Ditjen Badilag tentang perangkingan satuan kerja melalui penilaian aplikasi SIPP terhadap percepatan penyelesaian perkara, pendaftaran perkara secara elektronik, hingga persidangan secara verstek dan kontradiktoir. 3) Bentuk implementasi asas mempersulit perceraian di Pengadilan Agama Serui menunjukkan bahwa petugas meja I (satu) secara kualitas SDM belum memenuhi kriteria yang diharapkan, sehingga masih membutuhkan pembinaan dan pengawasan internal yang berkualitas. Adapun majelis hakim melaksanakan perdamaian pada setiap agenda persidangan serta mediator pada pelaksanaan mediasi melakukan upaya perdamian dan pencegahan agar tidak terjadi perceraian. Data yang menunjukkan bahwa selama 3 tahun terakhir tidak ada penunjukan hakam, serta kurangnya kualitas SDM petugas pendaftaran, menjadi indikator kuat bahwa implementasi asas mempersulit perceraian belum optimal di Pengadilan Agama Serui kelas II.
Implikasi dari penelitian ini adalah: 1) Beragamnya pandangan tentang hukum perceraian di kalangan hakim, merupakan sebuah fenomena yang dapat memengaruhi tingkat dipersulitnya proses perkara perceraian. Oleh karenanya, dibutuhkan pembinaan dan pengawasan internal dalam hal ini Mahkamah Agung kepada para hakim agar hakim dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasannya, atau berupa instruksi seperti melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 2) Durasi persidangan dan mediasi yang lapang dapat menambah kualitas implementasi asas mempersulit perceraian di Pengadilan Agama Serui, oleh karenanya disarankan kepada setiap hakim dan mediator agar memanfaatkan waktu yang lapang tersebut guna meningkatkan upaya perdamaian agar para pihak berperkara dapat kembali rukun dan harmonis. 3) Kualitas SDM petugas meja I (satu) yang kurang mumpuni akan mengakibatkan mudahnya perkara perceraian didaftarkan walaupun dalil perceraian yang dikemukakan tidak sesuai dengan “alasan-alasan tertentu” sebagaimana ketetapan peraturan perundang-undangan. Disarankan agar petugas pendaftaran mendapat bimbingan dan pembinaan internal guna mendukung kinerja serta meningkatkan kualitas SDM dalam menjalankan tugasnya.
MUHAMMAD ILHAM - Personal Name
340
340
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2021
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...