Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: UANG PANAIK PADA MASYARAKAT BUGIS MAKASSAR (ANALISIS MASLAHAH)


Desertasi ini mengkaji tentang uang panaik pada masyarakat Bugis Makassar (analisis maslahah). Tujuan penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui praktik pembayaran uang panaik dalam masyarakat Bugis Makassar, kedua, untuk merumuskan konsep maslahat terhadap uang panaik pada tradisi masyarakat Bugis Makassar. ketiga, untuk mengkaji proses penyelesaian uang panaik pada masyarakat Bugis Makassar.
Metodologi penelitian ini adalah kualitatif dengan dua pendekatan, pertama pendekatan studi kasus terhadap uang panaik. Kedua, pendekatan metodologis, yaitu Pendekatan teologis digunakan untuk mendeskripsikan argumen teologis yang bersumber dari al-Qur'an dan hadisy yang runutannya kepaa kajian tentang maslahah. Serta Pendekatan sosiologis akan bermanfaat untuk menganalisa uang panaik yang menjadi kebiasaan dalam masyarakat Bugis Makassar. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan Instrumen atau daftar pertanyaan, wawancara, observasi partisipatif, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Teknik analisis/pengolahan data menggunakan deskriptif kualitatif yang pengolahannya melalui tiga tahapan yaitu 1) reduksi data, 2) display data dan 3) verifikasi data.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, praktik pembayaran masyarakat Bugis Makassar bervariatif. Mahalnya uang panaik didasarkan terhadap latar belakang struktur keluarga wanita serta dari kepribadian wanita. Jika berlatar belakang bangsawan seperti Karaeng, Datu, Puang, Arung, Andi, Petta atau penamaan lainnya maka akan didapati tinggi uang panaiknya. Begitu juga jika latar belakang wanita yang ingin dinikahi berpendidikan tinggi, kaya, cantik serta baik akhlaknya juga menjadi penunjang untuk ditinggikan uang paniknya. Namun hal tersebut di atas tidak menjadi patokan mutlak tentang standar mahalnya uang panik, karena pada kasus yang lain ditemukan berlatar belakang bangsawan, berpendidikan, cantik serta kaya namun saat dilamar uang panaiknya tidak terlalu tinggi. Sehingga dapat disimpulkan bahwa uang panaik pada masyarakat Bugis Makassar bervariasi tergantung kesepakatan keluarga. Kedua, uang panaik bermaslahat jika memenuhi unsur: a) Uang panaik yang berasal dari adat kebiasaan sehingga pada pelaksanaannya haruslah sesuai dengan filterasi kajian ‘urf. b) Uang panaik haruslah sesuai dengan maqa>sid al-syari>’ah dan tidak boleh bertentangan dengannya. c) Uang panik harus berorientasi kepada kemaslahatan sesuai dengan kajian maslahah mursalah. d) Uang panaik haruslah sesuai dengan prinsip hukum Islam. e) Uang panaik haruslah membawa dampak maslahat bukan dampak mafsadat. Ketiga terdapat dua cara penyelesaian perselisihan yaitu litigasi dan non litigasi atau dengan musyawarah kekeluargaan.
Implikasi penelitian ini adalah diharapkan kepada seluruh masyarakat Bugis Makassar agar sekiranya memperhatikan kemaslahatan uang panaik yang sesuai dengan ajaran atau hukum Islam. Sehingga uang panaik mengarah pada terciptanya kemaslahatan bukan justeru kemafsadatan yang ditimbulkannya.

Sudirman - Personal Name
2X4
2X4
Text
2019
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...