Detail Cantuman Kembali
TESIS: Badan Penyelengara Jaminan Sosial Kesehatan Perspektif Dewan Syariah Wahdah Islamiyah
Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan mengelaborasi kedudukan dari Keputusan Dewan Syariah Wahdah Islamiyah sekaligus perspektifnya secara spesifik mengenai BPJS Kesehatan.
Dalam melakukan penelitian tersebut digunakan jenis penelitian field reseach kualitatif deskriptif. Yakni suatu jenis penelitian yang dimaksudkan untuk mengelola data yang terkumpul melalui wawancara terstruktur. Adapun pendekatan analisis yang digunakan adalah descriptif analisis (analisis deskriptif). Sementara pendekatan penelitiannya adalah teologis normatif, yaitu suatu pendekatan yang mencoba mentelaah pemahaman dari sudut pandang hukum Islam.
Dalam penelitian ini diperoleh beberapa hasil penelitian. Pertama;Dewan Syariah Wahdah Islamiyah dalam mengeluarkan fatwa termasuk fatwa tentang BPJS mengacu pada Al Qur”an, As sunnah, Ijma’ Ulama, Qoulul Ulama dan Qiyas dengan metodologi yang pada umumnya di gunakan dikalangan Ulama Ahlussunnah Wal Jama’ah. Namun sampai saat ini panduan baku yg bersifat tertulis masih dalam penyusunan. Kedua; Dalam perspektif Dewan Syariah Wahdah Islam, hukum akad BPJS Kesehatan adalah akad asuransi atau jaminan kesehatan yang bersifat ta’awun/sosial yang sudah sesuai dengan prinsip asuransi syariah. Ia berbeda dengan akad muawwadah, karenanya tidak mengandung gharar, maysir, dan riba. Dalam perspektif Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, hukum denda BPJS Kesehatan bagi peserta yang terlambat membayar premi adalah tidak masalah, jika hal demikian dimaksudkan demi tercapainya kemaslahatan dan tercegahnya kemudaratan. Meskipun demikian, sangat diharapkan sebisa mungkin peserta menghindarkan keterlambatan membayar premi, agar tidak terkena denda. Dalam perspektif Dewan Syariah Wahdah Islamiyah, hukum mengikuti BPJS Kesehatan dirinci ke dalam 2 (dua) poin, 1) hukum asalnya, yakni sebagai sesuatu yang mubah. 2) hukum kondisional, yakni hukum mengikutinya menjadi begitu ditekankan karena keikutsertaan yang bersifat otomatis karena kewajiban instansi atau perusahaan yang harus mendaftarkan karyawan atau pekerjanya untuk program tersebut; dan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah dan dikaitkan sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan-pelayanan publik lainnya.
Implikasi penelitian ini adalah perlu mengkaji lebih lanjut persoalan hukum kontemporer dengan melihat aspek sosiologi hukum atau fiqh al-waqi yang berkembang dengan begitu cepatnya agar kajian, keputusan dan lainnya benar-benar mampu menjawab persoalan yang muncul. Khususnya untuk BPJS Kesehatan, ke depannya perlu kajian dan implementasi prinsip-prinsip asuransi syariah ke dalam BPJS Kesehatan, biar BPJS Kesehatan benar-benar sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi syariah.