Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: Problematika al-Syiqa>q terhadap Putusnya Perkawinan di Pengadilan Agama (Suatu Analisis terhadap Putusan Pengadilan Agama di Tana Luwu)
Disertasi ini berjudul Problematika al-Syiqa>q terhadap Putusnya Perkawinan di Pengadilan Agama (Suatu Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama di Tana Luwu) dengan tinjauan yuridis empiris tentang problematika al-Syiqa>q terhadap putusnya perkawinan. Masalah ketidakharmonisan rumah tangga yang berujung pada perceraian banyak dialami oleh pasangan suami-istri. Berbagai latar belakang bisa menjadi faktor perceraian; mulai dari persoalan ekonomi, pasangan yang tidak setia (selingkuh), intervensi pihak luar dan alasan ketidakcocokan. Untuk dapat menjawab pokok masalah tersebut, ada tiga pertanyaan yang diangkat untuk dikaji, yaitu: (1) Faktor-faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya al-Syiqa>q terhadap putusnya perkawinan pada Pengadilan Agama di Tana Luwu? (2) Bagaimana respon suami isteri terhadap problematika al-Syiqa>q terhadap putusnya perkawinan pada Pengadilan Agama di Tana Luwu? (3) Bagaimana metode hakim dalam memutuskan perkara al-Syiqa>q terhadap putusnya perkawinan pada Pengadilan Agama di Tana Luwu?
Pengumpulan data dilakukan dengan penelitian lapangan (field research) melalui wawancara dan pengumpulan data sekunder, dengan pendekatan teologis, yuridis-empiris, psikologis, sosiologis. Analisis data dilakukan dengan mendeskripsikan data yang terkait dengan problematika pertengkaran yang memuncak yang menyebabkan terjadinya perceraian, selanjutnya diasumsikan dengan objek kajian putusan pengadilan agama. Peraturan perundang-undangan tertulis yang berkaitan dengan masalah yang dibahas dan dipaparkan secara sistematis, faktual, dan akurat atau mengungkapkan data-data yang mempunyai relevansi dengan permasalahan yang dikomparasikan dengan hukum Islam untuk mendapatkan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal yang penting adalah apapun alasan perceraian, maka perceraian itu harus diselesaikan melalui proses di Pengadilan Agama. Selanjutnya bagi pihak yang berperkara merasa puas dengan kinerja para hakim agama dalam memutuskan perkara. Sementara menghadapi proses perkara di Pengadilan Agama memerlukan suatu keahlian tersendiri, yaitu keahlian menguasai hukum formil dan hukum materil guna mempersiapkan dokumen-dokumen, alat-alat bukti dan lain-lain serta upaya hukum yang harus ditempuh, bila salah satu pihak tidak menerima suatu putusan. Bagi hakim di Pengadilan Agama, umumnya dasar hukum yang menjadi pertimbangan dalam memberikan putusan perkara perceraian adalah: Q.S. Al-Baqarah [2] ayat: 226-230. Q.S. An-Nisa>’ [4]: ayat: 34-35 dan hadis Rasulullah saw.
Implikasi penelitian ini adalah dengan melihat kasus perceraian di Pengadilan Agama di Tana Luwu dari tahun ke tahun semakin meningkat terutama kasus cerai gugat, maka sebaiknya ditingkatkan pula tahapan frekuensi mediasi dalam proses mendamaikan pihak-pihak yang berperkara sehingga dengan jalan mediasi ini bisa meminimalisir tingkat perceraian di Pengadilan Agama di Tana Luwu.
Mustaming - Personal Name
2x4 MUS p
2X4
Text
Indonesia
2014
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...