Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: Hibah sebagai Alternatif Pembagian Harta pada Masyarakat Suku Pattae di Kec. Binuang Kab. Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Telaah atas Hukum Islam)


Tesis ini membahas “Hibah sebagai Alternatif Pembagian
Harta pada Masyarakat Suku Pattae di Kec. Binuang Kab. Polewali
Mandar, Sulawesi Barat (Telaah atas Hukum Islam). Penelitian ini
bertujuan untuk, Pertama; mengetahui konsep hibah yang
berlaku pada masyarakat suku Pattae, Kedua; faktor-faktor yang
melatarbelakangi suku Pattae memilih hibah sebagai alternatif
pembagian Harta, dan Ketiga; telaah hukum Islam terhadap
hibah sebagai alternatif pembagian harta pada masyarakat suku
Pattae.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (feld
reseach) dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Yaitu suatu
jenis penelitian yang dimaksudkan untuk mengelola data yang
terkumpul melalui wawancara terstruktur. Pendekatan analisis
yang digunakan adalah descriptif analisis (analisis deskriptif).
Sementara pendekatan penelitiannya adalah teologis normatif,
yaitu suatu pendekatan yang mencoba mentelaah pemahaman
dari sudut pandang hukum Islam untuk menjelaskan persoalan
hibah orang tua sebagai alternatif pembagian harta.
Penelitian ini menunjukkan bawa: Pertama; konsep Hibah
yang Berlaku pada Masyarakat Suku Pattae dilakukan dengan
cara berimbang, yaitu membagi rata tanah milik orang tua
kepada seluruh anak yang ada melalui musyawara antara orang
tua dan anak, baik ia anak laki-laki maupun anak perempuan.
Namun perlu dicatat, bahwa harta milik orang tua yang telah
diberikan kepada anak sewaktu-waktu bisa ditarik kembali oleh
orang tua apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Kedua;
faktor-faktor yang melatarbelakangi masyarakat suku Pattae
memilih hibah orang tua yaitu berupa faktor adat-budaya, faktor
keadilan-kesetaraan, faktor kebutuhan berumah tangga, faktor
kemudahan, dan faktor konflik antara anak. Ketiga; dasar hukum
hibah orang tua pada Masyarakat Suku Pattae yaitu hadis
Rasulullah saw. yang dilakukan oleh Basyi>r kepada anaknya alNu’ma>n, maka pada dasarnya pemberian hibah orang tua
masyarakat suku Pattae memiliki kedudukan “boleh” atau dapat
dilakukan selama antara para anak yang mendapatkan bagian
hibah orang tua sama porsinya, karena yang ditekankan disini
adalah “keadilan”.
Implikasi Penelitian ini adalah. Hibah orang tua suku Pattae
tidak terlihat sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam tetapi malah sejalan, yaitu dengannya banyak
mendatangkan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat
sehingga dapat dijadikan sebagai alternatif pembagian harta.
Selain itu, Kehidupan ke-Islaman masa kini dalam menghadapi
era global pastilah banyak menghadapi tantangan, sehingga
setiap ummat Islam pasti akan menghadapi kesulitan, tidak
terkecuali dalam masalah pembagian harta tetapi dengan
adanya hibah orang tua maka kesulitan dapat diselesaikan
dengan terkendali dan bernilai Islami.
Aminuddin - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
2018
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...