Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: Wawasan al-Qur’an tentang Kewarisan
Disertasi ini bertujuan merumuskan hakikat kewarisan dalam al-Qur‟an,
mendeskripsikan wujud kewarisan dalam al-Qur‟an, dan memberi gambaran
tentang tujuan dan urgensi kewarisan dalam al-Qur‟an. Pokok masalah yang
diteliti dalam disertasi ini adalah bagaimana wawasan al-Qur‟an tentang
kewarisan.
Penelitian ini adalah library research (penelitian kepustakaan) yang bersifat
deskriptif, menggunakan metode maudu’i>, dengan cara melakukan penelusuran
terhadap ayat-ayat yang terkait dengan kewarisan. Pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan ilmu tafsir.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakikat kewarisan dalam perspektif alQur‟an disebabkan oleh adanya hubungan perkawinan dan hubungan nasab
(keturunan/kerabat) antara pewaris (yang mewariskan) dan yang menerima warisan.
Kewarisan yang disebabkan oleh hubungan nasab (keturunan) lebih kuat, karena
hubungan nasab (keturunan/kerabat) tidak dapat dihilangkan atau dihapus, baik
kerabat dalam garis furu'iyah, us}uliyah maupun hawasyi. Wujud kewarisan dalam alQur’an yakni: pertama, warisan yang bermakna anugrah (pemberian) Allah swt.
kepada manusia berupa hal-hal seperti warisan ilmu, warisan bumi, warisan al-kitab
yakni kitab-kitab samawi (al-Qur’an, Zabur, Taurat, dan Injil) warisan harta, dan
warisan surga. Kedua, warisan yang bermakna peralihan harta peninggalan orang
yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang telah ditentukan oleh Allah swt.
yang terdiri atas sembilan orang, yakni anak perempuan, ibu, ayah, suami, istri,
saudara laki-laki seibu, saudara perempuan seibu, saudara perempuan sekandung,
dan saudara perempuan seayah. Kesembilan ahli waris tersebut memperoleh bagian
yang dapat dimiliki secara individu yang terdiri atas enam macam bagian yang telah
ditentukan oleh Allah swt. yang disebutkan dalam QS al-Nisa>’/4: 11, 12, dan 176,
yakni 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, dan 2/3. Di samping itu, ada pula ahli waris yang tidak
disebutkan bagiannya secara pasti, yakni anak laki-laki, saudara laki-laki
sekandung, dan saudara laki-laki seayah. Urgensi kewarisan dalam al-Qur’an:
pertama, al-Qur’an mendudukkan anak bersamaan dengan orang tua pewaris
serentak sebagai ahli waris. Dalam kewarisan di luar Islam, orang tua baru mungkin
mendapat harta warisan jika pewaris meninggal dunia tidak memiliki keturunan.
Kedua, al-Qur’an memberi kemungkinan saudara beserta orang tua (minimal
dengan ibu) pewaris yang meninggal tanpa memiliki keturunan sebagai ahli waris.
Ketiga, suami-istri saling mewarisi. Hal ini bertolak belakang dengan tradisi Arab
jahiliyah yang tidak memberikan warisan harta kepada istri, bahkan menjadikan istrixv
sebagai salah satu bentuk warisan. Keempat, adanya perincian bagian tertentu bagi
orang-orang tertentu dalam keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam QS alNisa>’/4: 11, 12, dan 176. Kelima, kewarisan berkaitan langsung dengan harta benda
yang apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan (rincian bagian masing-masing),
maka sangat mudah menimbulkan sengketa bagi ahli waris, sedangkan Islam
merupakan agama yang menghendaki perdamaian dalam segala bidang, termasuk
mempunyai komitmen preventif dari segala hal yang dapat merusak persatuan dan
kesatuan umat. Keenam, Rasululah saw. berpesan kepada umatnya agar
mempelajarinya dan menyebut ilmu ini sebagai separuh ilmu.
Berdasar pada kesimpulan di atas, maka sebagai implikasi akhir dari
penelitian ini bahwa pemahaman lebih lanjut tentang kewarisan perspektif alQur‟an sangat diharapkan dan implementasinya diharapkan pula terlaksana
dengan baik. Hal ini disebabkan oleh masyarakat Muslim walaupun sebagian
besar telah memahami persoalan kewarisan, namun dalam impelementasinya
tampaknya belum maksimal.
Idah Suaidah - Personal Name
2X1 IDA w
2X1
Text
Indonesia
2018
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...