Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: METODE ISTINBÂŢ HUKUM (TELAAH PEMIKIRAN TEUNGKU MUHAMMAD HASBI ASH-SHIDDIEQY)


Disertasi ini berjudul Metode Istinbâţ Hukum (Telaah Pemikiran Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy). Masalah pokok yang dibahas adalah “Bagaimana kondisi sosial budaya dan kehidupan keagamaan yang melatar belakangi pemikiran hukum TM.Hasbi Ash-Siddieqy? Dan Bagaimana metode pemikiran hukum (metode istinbâţ hukum Islam) yang digagas oleh TM.Hasbi Ash-Siddieqy.
Untuk mengurai pokok permasalahan, penulis menggunakan pendekatan multidisipliner diantaranya pendekatan historis, syar’i, filosofis dan pendekatan metodologis serta pendekatan sosiologis. Tujuannya untuk mengungkap secara detail latar belakang pemikiran fiqhi dan metode yang digunakan TM. Hasbi Ash-Shiddieqy dalam menetapkan/meng-istinba>t}-kan hukum. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan (library research) yang lebih menekankan studi teks pada olahan teoritik dan filosofik. Data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode content analysis atau analisis isi untuk merumuskan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Hasbi adalah seorang otodidak. Selain faktor bawaan dari leluhur dan orang tuanya yang membentuk diri Hasbi, juga faktor pendidikan. Hasbi seorang pekerja keras, disiplin, sikapnya suka memprotes dan cenderung membebaskan diri dari kungkungan tradisi dan mandiri tidak terikat pada sesuatu pendapat lingkungannya. Ia juga dikenal di masyarakat karena sering turut berdakwah, berdiskusi dan berdebat. Hasbi tidak gusar jika pendapatnya dibantah. Dari sikapnya inilah yang nantinya membuat ia menolak bertaklid bahkan berbeda faham dengan orang yang sealiran dengannya. Sejak usia 8 tahun ia sudah khatam al-Qur’an, selama delapan tahun dia mengenyam pendidikan dari dayah ke dayah, belajar bahasa Arab, dan beberapa tahun bersentuhan dengan Syaikh al-Kalali seorang pembaharu dan dari Syaikh al-Kalali inilah ia berkesempatan membaca buku-buku dan majalah-majalah yang ditulis tokoh-tokoh pembaharuan pemikiran Islam. 2) Metode istinba>t} hukum yang digunakan TM. Hasbi Ash Shiddieqy dalam menetapkan hukum adalah metode bayani, komparasi dan bi al-ra’yi. Hal ini diketahui ketika mengkaji pemikiran hukumnya terhadap beberapa hal, diantaranya pernikahan beda agama, shalat Jum’at dan Bank Air Susu Ibu (ASI). Metode istinba>t yang dilakukan Hasbi pada dasarnya merupakan modifikasi dari metode-metode istinba>t} yang pernah ada dengan memberikan tekanan pada hal-hal tertentu meskipun dalam mejawab permasalahan hukum tetap tidak meninggalkan pendapat-pendapat ulama terdahulu. TM. Hasbi Ash Shiddieqy dalam menentukan hukum terhadap suatu peristiwa yang muncul di masyarakat berpijak pada sumber hukum (dalil aqli dan naqli) yang sekaligus dijadikan sebagai metode dalam mengistinba>tkan hukum Islam. Jika al-Qur'an tidak menunjukkan aspek hukumnya secara tegas, maka Hasbi menggunakan Hadits sebagai sumber hukum yang kedua. Demikian pula manakala al-Qur'an dan Hadits tidak memberi petunjuk secara qat’i, maka Hasbi menggunakan ijma’, qiya>s, mas}lahah mursalah dan urf.

RAHMAWATI - Personal Name
2X4 RAH m
2X4
Text
Indonesia
2014
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...