Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: TAFSIR AYAT-AYAT HUKUM ‘ALI< AL-SA


Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui metodologi tafsir ‘Ali> alSa>yis dan ‘Ali> al-S{a>bu>ni> dalam menafsirkan ayat-ayat hukum qi>s}a>s}, menguraikan
penafsiran keduanya terhadap ayat-ayat hukum qi>s}a>s}, dan menganalisa kelebihan,
keterbatasan serta sintesis kedua penafsiran tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian tafsir dan termasuk ke dalam penelitian
kepustakaan (library research). Ditinjau dari data yang digunakan serta tujuan dari
penelitian ini maka penelitian ini termasuk penelitian kualitatif. Pendekatan yang
digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan ilmu tafsir dan fikih. Sumber data
pada penelitian ini dibagai menjadi dua, yaitu; sumber data primer dan sumber data
sekunder. Sumber data primer penelitian ini adalah Tafsi>r At al-Ah{ka>m karya ‘Ali> alSa>yis dan Rawa>i‘ al-Baya>n fi Tafsi>r At al-Ah{ka>m min al-Qur’a>n karya ‘Ali> alS{
a>bu>ni>. Adapun data sekundernya adalah semua literatur pustaka lainnya yang
berkaitan dengan tema yang diteliti. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah
menelusuri dan mengumpulkan bahan-bahan pustaka serta literatur-literatur dari
berbagai sumber yang berkesinambungan dengan objek pembahasan yang diteliti. Data
yang terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deksriptif analitik dan metode
komparatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat persamaan dan perbedaan antara ‘Ali>
al-Sa>yis dan ‘Ali> al-S{a>bu>ni>, di antara persamaannya adalah keduanya menggunakan
metode muqa>ran dan menggabungkan tafsir bi al-mas‘s\u>r dan bi al-ra’yi di dalam
menguraikan penafsirannya terkait ayat-ayat hukum qis}a>s} serta menyusun tafsirnya
berdasarkan urutan surat dan ayat di dalam mushaf al-Qur’an. Keduanya tidak berbeda
dalam memahami makna qis}a>s{, yaitu menghukum pelaku sesuai dengan tindakannya
terhadap korban. ‘Ali> al-Sa>yis dan ‘Ali> al-S}a>bu>ni> sepakat bahwa (QS al-Baqarah/2:
178-179) merupakan perintah menegakkan hukum qis}a>s} pada kasus pembunuhan
dengan sengaja. Adapun perbedaannya antara lain, ‘Ali> al-Sa>yis membahas qis}a>s} pada
jiwa (QS al-Baqarah/2: 178-179) dan selain jiwa, (QS al-Ma>’idah/5: 45), sementara itu
‘Ali> al-S{a>bu>ni> hanya membahas terkait qis}a>s} pada jiwa saja, sebab ia tidak membahas
QS al-Ma>’idah/5 :45 secara khusus. Dari aspek menentukan sikap atas perbedaan
pendapat ulama, ‘Ali> al-S}a>bu>ni> lebih tegas menyatakan sikapnya, berbeda dengan ‘Ali>
al-Sa>yis yang pada umumnya tidak melakukan tarji>h{, dan hanya memaparkan
perbedaan pendapat para ulama. ‘Ali> al-S}a>bu>ni> terkesan tekstual hal itu terlihat ketika
ia memilih pendapat Jumhu>r dan tidak melakukan penjelasan lebih jauh terhadap dalil
yang digunakan Jumhu>r, yaitu riwayat dari al-Bukha>ri> yang menyatakan seorang
muslim tidak di-qis}a>s} karena membunuh kafir z\immi>. Hal ini berbeda dengan ‘Ali> al- Sa>yis yang memaparkan beberapa kemungkinan-kemungkinan terkait makna hadis
tersebut.
Implikasi dari penelitian ini adalah 1) Terkait metodologi dalam tafsir ayat-ayat
hukum, perlu untuk tidak sekadar befokus pada teks semata, tetapi bagaimana
mendialogkan realitas yang terjadi di masyarakat dengan tesk-teks al-Qur’an yang
berkaitan dengan hukum. Dengan mendialogkan realitas dan teks al-Qur’an,
diharapkan menghasilkan pemahaman serta penafsiran yang benar-benar sesuai dengan
situasi dan kondisi dewasa ini. 2) Khusus dalam persoalan qis}a>s} dan hukuman
penggantinya (diat), penafsiran ‘Ali> al-Sa>yis maupun ‘Ali> al-S}a>bu>ni> perlu untuk dikaji
ulang serta dikontekstualisasikan dengan era saat ini. Rekonstruksi penafsiran ayatayat hukum qis}a>s} kedepannya diharapkan bisa menjadi inspirasi dalam penyusunan
RKUHP dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan.
MUHAMMAD DIRMAN RASYID - Personal Name
2X1
2X1
Text
Indonesia
ILMU AL-QUR'AN DAN TAFSIR
2018
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...