Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: KONSEP JIHAD PERSPEKTIF HIZBUT TAHRIR INDONESIA
Masalah pokok yang muncul dari Konsep Jihad dalam Perspektif Hizbut Tahrir Indonesia adalah bagaimana rumusan-rumusan konsep jihad Hizbut Tahrir Indonesia. Pembahasan ini sangat urgen mengingat timbulnya kesalah pahaman dan intrepretasi diskursus tentang jihad, khususnya konsepsi Hizbut Tahrir yang terperinci terkait masalah jihad. Berdasarkan masalah pokok diatas, maka tujuan dari penelitian ini adalah memahami fenomena gerakan Islam fundamental khususnya Hizbut Tahrir, beserta kerangka ideologi, gerakan sosialnya konsep jihad, serta konsep penerapan syariat Islam dalam bingkai khilafah yang coba digagas oleh Hizbut Tahrir.
Untuk menjawab masalah tersebut diatas, maka penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode kualitatif. Data diperoleh dari sumber primer dan sekunder. Data primer berupa naskah-naskah misalnya AD/RT organisasi, buku-buku pegangan, majalah, bulletin, artikel, serta dokumentasi dari aktivitas yang telah dilakukan. Data sekunder berupa wawancara, website, serta dokumen yang berkaitan dengan teori permasalahan tersebut.
Hizbut Tahrir Indonesia adalah organisasi massa yang berideologi Islam. Politik merupakan aktivitasnya, dan Islam adalah ideologinya. Hizbut Tahrir bergerak di tengah-tengah umat, berjuang untuk menjadikan Islam sebagai perkara utamanya, serta membimbing mereka untuk mendirikan kembali sistem Khilafah dan menegakkan hukum berasarkan apa yang telah diturunkan Allah di dalam realita kehidupan ini. Hizbut Tahrir memaknai jihad sebagai usaha dalam mengerahkan segenap kemampuan dalam peperangan di jalan Allah untuk meninggikan kalimatnya, menyebar dakwah Islam secara langsung, maupun membantu dengan harta, pendapat, memperbanyak barisan, dan lain-lain. Aktualisasi dari pemaknaan yang sempit ini akhirnya membatasi jihad hanya pada jihad fisik, baik yang bersifat defensif maupun ofensif. Bagi Hizbut Tahrir Indonesia, salah satu tujuan utama tegaknya daulah khilafah adalah penerapan syariah Islam secara total, dimana keduanya adalah prasyarat untuk dapat dilakukannya jihad ofensif.
Dari penelitian ini, menunjukkan bahwa ide formalisasi syariah Islam dan penegakan daulah khilafah yang ingin diterapkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia mempunyai implikasi untuk mengubah ideologi Negara Indonesia (internal) dan melawan ideologi barat yang masuk ke Indonesia. Lebih jauh, hal ini akan mempengaruhi hubungan antar negara yang berlaku saat ini. Tujuan ini akan sulit tercapai (dalam waktu dekat) oleh karena banyaknya tantangan diantaranya sistem demokrasi yang sudah lama dikembangkan di Indonesia, civil society (masyarakat madani) yang berwawasan moderat menginginkan substansi Islam, Peran lembaga MUI yang moderat sehingga dapat menangkal paham radikal dan sekuler.