Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: DINAMIKA KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DI BIDANG EKONOMI SYARI’AH (Studi Kasus Pengadilan Agama di Indonesia)


Penelitian ini dilatarbelakangi adanya perubahan peraturan perundang-undangan tentang peradilan agama sejak tahun 1989 s.d tahun 2009 yaitu Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1989, Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009 yang meningkatkan status dan perluasan kompetensi (absolut). Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dinamika kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) menganalisis perubahan-perubahan yang terjadi sejak dikeluarkannya Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang RI Nomor 50 Tahun 2009; (2) menganalisis pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis dan politik hukum terhadap kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah; (3) menganalisis kasus-kasus sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama di Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan studi kasus di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Pengadilan Agama Purbalingga dan Pengadilan Agama Makassar yang mewakili Pengadilan Agama di Indonesia dengan menggunakan beberapa informan penelitian serta studi dokumentasi menyangkut penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Indonesia. Adapun pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi dan kajian dokumen yang dianalisis dengan menggunakan anlisis isi (Content Analysis) dan analisis SWOT. Teori yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah teori maqa>s}id syari’ah sebagai teori utama (grand theory), sedangkan teori menengah (middle range theory) digunakan teori eksistensi. Adapun teori aplikatif (applied theory) digunakan teori sistem hukum, cultural existence theory dan teori nasikh mansukh.
Melalui penelitian ini disimpulkan: (1) Perubahan undang-undang peradilan agama dari tahun 1989 sampai dengan 2009 meliputi tiga aspek, yakni: aspek substansi, aspek institusi/struktur, dan aspek kultur (sosio kultural); (2) Pemberian kewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah kepada Pengadilan Agama dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan filosofis, yuridis, sosiologis dan politik hukum serta memperhatikan peluang dan hambatannya sehingga sudah selayaknya menjadi kompetensinya; (3) Dari analisis penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama di Indonesia diperoleh bahwa putusan-putusan Pengadilan Agama mengenai ekonomi syari’ah mencakup putusan dalam berbagai bidang, antara lain perkara akad musyarakah, akad murabahah, perkara akad/perjanjian asuransi, dan putusan tentang akta perdamaian dalam perkara akad pembiayaan musyarakah. Adapun salah satu faktor yang menghambat penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah di Pengadilan Agama selama ini adalah faktor regulasi yang tidak mendukung sehingga perlu adanya penerapan teori na>sikh mansu
Anita Marwing - Personal Name
2X4 ANI d
2X4
Text
Indonesia
2014
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...