Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: TRADISI PERKAWINAN ADAT BUTON PROVINSI SULAWESI TENGGARA (Kajian tentang Hubungan Timbal Balik Antara Ajaran Islam dan Tradisi Lokal)
Agama Islam menyebar pada komunitas yang telah memiliki tradisi yang diwarisi secara turun-temurun. Islam dalam realitasnya mampu berdialektika secara harmonis pada kemanjemukan dan mengklarifikasi tradisi yang bernilai positif dari unsur negatif. Interaksi Islam dengan tradisi lokal terjadi sejak masuknya Islam di Buton, sehingga perpaduan ajaran Islam dan tradisi perkawinan adat dalam praktek hidup orang Buton masih terlihat dalam kehidupan sehari-hari.
Permasalahan dalam penelitian ini “Bagaimana tradisi perkawinan adat Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (kajian tentang hubungan timbal balik antara ajaran Islam dan tradisi lokal)”, yang dibatasi dalam tiga sub masalah yaitu bagaimana jalur dan prosesi perkawinan adat Buton, islamisasi dan asimilasi tradisi perkawinan adat Buton, dan apa hubungan ajaran Islam dan tradisi perkawinan adat Buton?
Penulis melakukan penelitian di kota Baubau yang merupakan penduduk terbesar asli Buton, menggunakan analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan teologis, historis, sosiologis dan antropologis. Informan ditentukan berdasarkan kebutuhan penelitian yakni tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat Buton. Prosedur pengumpulan data yaitu library research (data sekunder), dan field research (data primer), melalui wawancara, observasi dan metode dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa jalur dan prosesi perkawinan adat Buton adalah poboisa (prosesinya lukuti, pesoloi, losa, tauraka, kawia, karia, jagani, pobongkasia, dingkana umane, dan landakiana banua), uncura, popalaisaka dan humbuni. Islamisasi dan asimilasi tradisi perkawinan adat Buton diintegrasikan ke sistem perkawinan Islam, sehingga substansi tradisi perkawian adat Buton melebur ke sistem perkawinan Islam, dan sistem perkawinan Islam diintegrasikan dalam tradisi perkawinan adat Buton, sehingga sistem perkawinan Islam menjadi ruh bagi tradisi perkawian adat Buton. Hubungan ajaran Islam dengan tradisi perkawinan adat Buton yaitu pobaisa, prosesinya lukuti (taaruf), pesoloi (mencari tau), losa (meminang), tauraka (tunangan), kawia (nikah), karia (walimatul ursy), jagani (masa tunggu dan bimbingan), pobongkasia (senggama), dingkana umane (penyatuan barang), landakiana banua (silaturrahim). Sebab uncura, popalaisaka dan humbuni pinangan ditolak karena status sosial, diangap jalan singkat dan sedikit biaya, tunangan karena paksaan orang tua. Islam menganjurkan segera dan permudah sebab perkawinan adalah fitrah, jika tidak terpenuhi dapat menjerumuskan manusia pada perzinahan dan perbuatan haram, sehingga bagi yang mampu kawin, takut diri dan agamanya rusak, serta ingin terjauh dari perbuatan haram maka perkawinan wajib hukumnya.
Diharapkan kepedulian pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, masyarakat dan para peneliti untuk mensosialisasikan dan menyempurnakan tradisi perkawinan adat Buton, yang bernuansa Islam dikembangkan, yang bertentangan agar diislamisasi, untuk pengembangan pemikiran Islam dan tradisi lokal masyarakat Buton.
H A L K I N G - Personal Name
2X4 HAL t
2X4
Text
Indonesia
PEMIKIRAN ISLAM
2014
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...