Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: MAHAR TANAH DALAM PERKAWINAN MASYARAKAT BUGIS BONE (Telaah Berdasarkan Hukum Islam dan Undang-Undang Pokok Agraria )


Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, bertujuan mengetahui
dan menelaah mahar yang berupa sebidang tanah pada pernikahan masyarakat Bugis
Bone berdasarkan perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Dasar Pokok-Pokok
Agraria (UUPA). Penelitian ini akan mengungkap pemahaman masyarakat Bugis
Bone mengenai mahar tanah, Kedudukannya maumpun kepastian hukum dari dua
persektif tersebut
Lokasi penelitian ini di Kab. Bone Sulawesi Selatan. Sumber data diambil dari
pengamatan atau observasi langsung terhadap tokoh masyarakat setempat yang
dianggap memahami dan menjadikan sebidang tanah sebagai mahar dalam
perkawinan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Instrumen yang digunakan dalam bentuk peneliti
sebagai instrumen utama, panduan observasi, panduan wawancara, dan cek list
dokumen serta alat pendukung lainnya seperti kamera dan alat tulis. Teknik
pengolahan data mulai pengumpulan data, reduksi data, mengatur data, dan
memverifikasi data. Data dalam bentuk kuantitatif akan diolah terlebih dahulu dengan
rumus prosentase agar dapat dideskripsikan, sementara data dalam bentuk kualitatif
akan dideskripsikan. Uji validitas data menggunakan teknik triangulasi.
Adapun hasil penelitian yaitu menjadikan sebidang tanah sebagai mahar dalam
perkawianan adat Bugis Bone adalah tradisi yang telah lama dipraktekkan. Tanah
adalah benda atau barang yang paling baik dijadikan mahar karena mengandung nilainilai
filosofis yang sejalan dengan kehidupan manusia. Bentuk kepemilikan mahar
ada dua yaitu, memiliki hanya sebagian saja yaitu menikmati hasilnya tapi tidak
menguasai obyek tanah sepenuhnya, yang kedua yaitu hanya sebagai simbol belaka.
Disebutkan dalam akad tetapi pihak istri tidak mengetahui realitas obyek tanah.
Peralihan tanah sebagai hak milik dengan mahar dibolehkan dalam hukum Islam
tetapi tidak memiliki kepastian hukum dalam perspektif peraturan perundangundangan.
Implikasi dalam penelitian ini; (1) bagi yang menjadikan sebidang tanah
sebagai mahar, perlu menghadirkan bukti otentik berupa sertifikat atau rinci sebagai
bukti kepemilikan sekaligus menjadi alat serah-terimah mahar pada saat akad nikah
atau ijab-kabul telah telah dilangsungkan. (3) Sebagai suatu ketentuan yang
dibenarkan dalam hukum Islam maupun hukum adat seharusnya dibuatkan satu
regulasi khusus untuk menjamin adanya kepastian hukum dan juga melindungi hak
milik mutlak perempuan. (2) Ada dua cara yang bisa ditempu untuk mendapatkan
akta otentik untuk jaminan kepastian hukum terhadap mahar tanah yaitu pertama:
mengkonversi sebidang tanah yang telah diserahkan sebagai mahar kedalam bentuk
peralihan tanah secara hibah; kedua yaitu mengajukan permohonan perubahan nama
pada sertifikat tanah (balik nama) yang telah dijadikan mahar ke Pengadilan Agama
setempat.
Rusman - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
2019
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...