Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: PERSPEKTIF HADIS NABI SAW. TERHADAP PENETAPAN AWAL BULAN QAMARIYAH
Penetapan awal bulan Qamariyah merupakan problema aktual di kalangan umat muslim, terutama ketika menghadapi awal bulan Ramadan, hari raya Idul Fitri, dan hari raya Idul Adha. Di sisi lain, Allah swt. memerintahkan kepada umat muslim agar mengikuti petunjuk Rasulullah Muhammad saw yang diberi wewenang dan tanggungjawab untuk menyampaikan wahyu dan memberi penjelasan tentang bebagai hal, termasuk penetapan awal bulan Qamariyah. Disertasi ini bertujuan untuk mengkaji petunjuk-petunjuk Nabi saw. terhadap penetapkan awal bulan Qamariah yang diberi judul Perspektif Hadis Nabi saw Terhadap Penetapan Awal Bulan Qamariyah.
Masalah pokok yang diangkat dalam disertasi ini adalah “Bagaimana perspektif hadis Nabi saw. terhadap penetapan awal bulan Qamariah” dengan menitikberatkan pada kualitas hadis, petunjuk Nabi saw., dan penggunaan metode dalam penetapan awal bulan Qamariyah.
Untuk memaksimalkan hasil penelitian terhadap petunjuk Nabi saw tentang masalah ini, maka kajian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research). Adapun langkah-langkah metodologis penelitian ini adalah: (1) takhri>j al-hadi>s\ untuk mengetahui kedudukan dan kualitas hadis berdasarkan kritik sanad dan matan; dan (2) fiqh al-hadi>s\ atau pemahaman komprehensif tentang kandungan hadis dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode, dan teknik interpretasi baik tekstual, intertekstual, maupun kontekstual.
Kajian ini menemukan 85 buah hadis Nabi saw. tentang penetapan awal bulan Qamariyah dapat diklasifikasikan kedalam tiga kategori, yaitu: (1) hadis-hadis tentang pengakuan Nabi saw bahwa dirinya dan umatnya ummi>y; (2) Hadis-hadis tentang hilal sebagai tanda awal bulan Qamariyah; dan (3) hadis-hadis tentang pengucapan syahadat sebelum menyatakan kesaksian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hadis-hadis pada kategori pertama dan kedua berkualitas s}ahih, sedangkan hadis pada kategori ketiga berkualitas hasan. Dengan demikian hadis-hadis ini dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil yang membenarkan penggunaan metode hisab, disamping metode rukyah dan istikmal, dalam penetapan awal bulan Qamriyah, awal bulan Ramadan, Syawal, dan Z|ulhijjah.
Penetapan awal bulan Qamariah, menurut petunjuk Nabi saw, adalah menggunakan metode urfi (hisab yang menggunakan standar 29 atau 30 hari secara bergantian) tanpa observasi hilal. Sedangkan dalam konteks penentuan awal bulan Ramadan dan Syawal, Nabi saw hanya menganjurkan para sahabat agar melakukan ru’yat al-hilal (ru’yah bi al-‘ayn atau ru’yah bi al-‘ilm).
Selain itu, perlu diketahui bahwa penggunaan mat}la’ pada masa Rasulullah saw masih sangat terbatas, sehingga yang relevan pada masa itu adalah mat}la’ setempat, sedangkan umat pada masa sekarang ini, sudah maju dalam bidang sains dan teknologi telah membuka ruang penggunaan mat}la’ yang lebih luas, yakni: mat}la’ wilayah al-hukm dan mat}la’ alami (internasinal).