Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: EKSISTENSI MEDIASI PADA PERKARA PERCERAIAN DI WILAYAH PTA. MAKASSAR


Disertasi ini membahas tentang Eksistensi Mediasi pada Perkara Perceraian di
Wilayah PTA. Makassar, dengan menggunakan tiga sub masalah yang menjadi fokus
penelitian ini; Pertama, Bagaimana penerapan mediasi pada perkara perceraian di
wilayah PTA. Makassar. Kedua, Bagaimana fungsi mediasi pada perkara perceraian di
wilayah PTA. Makassar Ketiga, Bagaimana manfaat mediasi pada perkara perceraian di
wilayah PTA. Makassar dalam mewujudkan prinsip kemaslahatan dan keadilan.
Penelitian ini merupakan studi lapangan (field research), sumber data yang
diperoleh selama penelitian di Pengadilan Agama wilayah PTA. Makassar, wawancara
dengan hakim, hakim mediator, pengguna jasa mediator. Data-data tersebut dianalisis
dengan metode deduktif dan disajikan secara deskriptif dengan pendekatan normatif,
yuridis, sosiologis dan filosofis. Teori yang digunakan dalam menganalisis data
adalah teori: mas{lah{ah, filsafat hukum (keadilan, kepastian dan kemanfaatan), mediator,
peran, eksistensi, hukum progresif, psikologi hukum dan komunikasi hukum, guna
mengungkap penerapan, fungsi dan manfaat mediasi pada perkara perceraian di
Pengadilan Agama wilayah PTA. Makassar.
Hasil penelitian menunjukkan penerapan mediasi terhadap perkara perceraian
di pengadilan agama wilayah PTA. Makassar telah dilakukan sesuai regulasi Perma RI
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Fungsi mediasi bagi
masyarakat adalah tidak bisa menekan angka perceraian, tingkat keberhasilan mediasi
sangat rendah, rendahnya tingkat keberhasilan disebabkan karena faktor mediator dan
faktor para pencari keadilan. Manfaat mediasi secara keadilan prosedur telah memenuhi
prinsip kemaslahatan dan keadilan, secara keadilan subtanstif mediasi belum memenuhi
prinsip kemaslahatan dan keadilan sebagaimana maksud teori hukum progresif yaitu
suatu keadilan, kepastian dan kemanfaatan yang non positivistik/non legalistik.
Implikasi penelitian ini merekomendasikan pentingnya menaikkan status Perma
RI Nomor 1 Tahun 2016 menjadi suatu Undang-Undang Mediasi, membentuk suatu
Badan Mediasi Nasional, mencabut Integrasi mediasi di pengadilan, Hakim pengadilan
tidak perlu merangkap sebagai mediator, rekonstruksi paradigma berpikir mediator dari
pola konservatif menuju pola progresif yang berkeadilan substantif dan berkeadilan
futuristik, peningkatan kualitas dan kredibilitas mediator dengan mereviu kurikulum
pendidikan dan pelatihan sertifikasi mediator ditambah materi kajian ilmu hukum
progresif, ilmu komunikasi, ilmu psikologi dan disiplin ilmu lainnya.
MAHMUD HADI RIYANTO - Personal Name
2X4 MAH e
2X4
Text
Indonesia
2018
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...