Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: PROFESIONALISME HAKIM PERADILAN AGAMA DALAM MENGADILI SENGKETA PERBANKAN SYARIAH (Analisis Terhadap Putusan Perkara Perbankan Syariah Tahun 2007 – 2014)


Disertasi ini membahas profesionalisme hakim Peradilan Agama dalam
mengadili sengketa perbankan syariah sekaligus sebagai pokok masalah dalam
penelitian ini, yang selanjutnya dibahas dalam beberapa submasalah, yaitu :
Pertama, bagaimana kompetensi hakim Peradilan Agama yang mengadili
sengketa perbankan syariah?; Kedua, bagaimana kualitas putusan hakim Peradilan
Agama dalam mengadili sengketa perbankan syariah?; Ketiga, bagaimana faktorfaktor yang mempengaruhi profesionalisme hakim Peradilan Agama dalam
mengadili sengketa perbankan syariah?.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan disertasi ini adalah
penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka (library research),
dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) untuk mengakaji ratio
decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan atau alasan hukum yang digunakan
hakim untuk sampai pada suatu putusan. Dengan metode ini diharapkan
didapatkan data yang valid dan akurat hasil dari studi dokumen agar diperoleh
kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Para hakim Peradilan
Agama mempunyai kompetensi untuk mengadili sengketa perbankan syariah,
karena secara keilmuan telah memperoleh pengetahuan mengenai ekonomi
syariah baik melalui jenjang pendidikan formal maupun melalui pendidikan dan
latihan (diklat) ekonomi syariah, secara skill mampu mengkonstatir, mengkualifir
serta mengkonstituir saat memutuskan perkara yang ditangani dan secara etik
tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin, baik dari Badan Pengawasan
Mahkamah Agung RI maupun dari Majelis Kehormatan Hakim; Kedua, Putusan
hakim Peradilan Agama dalam mengadili sengketa perbankan syariah setiap
tahunnya semakin berkualitas, terutama dari aspek penerapan hukum materiil
serta hukum formil dan dari aspek kemampuan mewujudkan tujuan hukum dalam
proses penegakan hukum, walaupun dari aspek ketepatan waktu penanganan
perkara masih belum sesuai dengan regulasi yang berlaku; Ketiga, ada 3 faktor
yang mempengaruhi profesionalisme hakim dalam mengadili sengketa perbankan
syariah yakni pendidikan dan pelatihan yang diikuti para hakim, disharmonisasi
peraturan perundang-undangan yang mengatur persoalan ekonomi syariah serta
eksistensi hukum acara (formil) dalam mengadili sengketa perbankan syariah.
Hasil penelitian ini kiranya dapat memberikan gambaran objektif
mengenai penyelesaian sengketa perbankan syariah di Pengadilan Agama,
sekaligus menjadi sumbangsih pemikiran dan pertimbangan akan pentingnya
peningkatan kompetensi hakim Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah baik
dari segi keilmuan, skill maupun dari segi etika (moral) demi terciptanya
profesionalisme hakim Peradilan Agama, penelitian ini juga menunjukkan
pentingnya keberadaan hukum formil sebagai tolak ukur penegakan hukum dalam
mengadili sengketa ekonomi syariah sehingga pelaksanaan hukum secara jujur,
transparan dan tidak memihak dapat diwujudkan.
Muhammad Iqbal - Personal Name
2x4 MUH p
2x4
Text
Indonesia
2017
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...