Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: PERGESERAN PARADIGMA HAKIM PERADILAN AGAMA INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HAK ASUH ANAK (Telaah atas Peraturan Perundang-undangan Perspektif Hukum Islam)
Disertasi ini membahas tiga permasalahan penting yang menjadi fokus
kajian penelitian ini; Pertama, Bagaimana konsep pengasuhan anak perspektif
hukum Islam (KHI) dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya di Indonesia.
Kedua, Bagaimana urgensi dan signifikansi paradigma hakim peradilan agama
Indonesia dalam menangani dan menyelesaikan sengketa hak asuh anak. Ketiga,
Bagaimana relevansi pergeseran paradigma hakim Peradilan Agama terhadap
pembaharuan hukum Islam di Indonesia?
Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research). Data primer
dalam penelitian ini adalah putusan-putusan Hakim Peradilan Agama dalam
bidang hukum hak asuh anak. Sedangkan data sekunder penelitian ini adalah kitabkitab fikih dan usul fikih dari berbagai mazhab, peraturan perundang-undangan,
Kompilasi Hukum Islam (KHI), komentar dan analisis terhadap yurisprudensi
Mahkamah Agung RI. Data-data tersebut dianalisis dengan pendekatan normatif,
yuridis, sosiologis dan pendekatan filosofis. Teori yang digunakan dalam
menganalisis data yang digunakan dalam membedah isu pokok yang diangkat dalam
disertasi ini adalah teori maslahah, teori perubahan hukum dan teori keadilan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran kontekstual terhadap
teks hukum lebih memenuhi rasa keadilan ketimbang penafsiran tekstual. Putusanputusan hakim peradilan agama Indonesia dalam perkara perdata Islam yang
bertolak dari penafsiran kontekstual lebih responsif terhadap rasa keadilan
masyarakat. Sebaliknya, putusan-putusan yang bertolak dari penafsiran tekstuallegistik cenderung tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Implikasi penelitian yaitu pentingnya melakukan penelaah kasus-kasus
sengketa hak asuh anak dengan menitik beratkan kajian pada ratio decidendi atau
legal reasoning, yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada putusan.
Pertimbangan putusan menjadi jantung putusan, putusan harus mempertimbangkan
segala aspek yang bersifat yuridis, filosofis dan sosiologis, sehingga terwujud
keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan yang berorientasi pada keadilan hukum
(legal justice), keadilan moral (moral justice) dan keadilan masyarakat (social
justice).
AMIN BAHRONI - Personal Name
2x4 AMI p
2x4
Text
Indonesia
2016
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...