Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: ABORSI DALAM PERSPEKTIF KEDOKTERAN DAN HUKUM ISLAM (SUATU ANALISA PERBANDINGAN)


Aborsi dalam kaitan ini dilihat dalam perspektif kedokteran dan hukum Islam. Perspektif diartikan sebagai sudut pandang untuk melakukan analisis pada suatu topik terntentu, yang mana dalam penelitian ini fokus pada aborsi.
Permasalahan aborsi sangat kompleks dan menyeluruh. Aborsi dapat ditinjau dari berbagai perspektif, baik itu agama, ekonomi, sosial-budaya, hingga kedokteran. Oleh karenanya, maka penelitian ini tidak akan membahas secara lebar dan luas, akan tetapi hanya difokuskan pada dua aspek; yaitu aborsi dalam perspektif kedokteran dan Hukum Islam yang meliputi empat madzhab; Syafi’ie, Hanafi, Hambali dan Maliki.
Sampai di sini, memunculkan dan membahas kembali problematika aborsi dalam perspektif kedokteran dan hukum Islam menjadi relevan untuk diangkat. Di samping alasan di muka, alasan lain yaitu sampai saat ini pembahasan tentang aborsi belum ada yang memadukan secara utuh tentang pandangan kedokteran dengan hukum Islam dalam menyikapi masalah aborsi. Sekali lagi, disinilah letak relevansi penelitian ini.
Problematika yang dijadikan fokus dalam penelitian ini adalah 1). Apa yang dimaksud aborsi baik dalam kedokteran dan Hukum Islam?, 2). Bagaimana hukum aborsi dalam perspektif kedokteran?, 3). Bagaimana hukum aborsi dalam perspektif Hukum Islam?, 4). Apakah ada persamaan maupun perbedaan hukum aborsi antara kedokteran dan Hukum Islam?, 5). Bagaimana implikasi hukum aborsi baik dalam perspektif kedokteran maupun Hukum Islam?.
Metode Penelitian ini termasuk pada jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif untuk menemukan jawaban terkait dengan aborsi dalam perspektif kedokteran dan Hukum Islam. Sedangkan alat bedah atau pisau analisisnya menggunakan teori fiqih perbandingan (fiqh al-muqorin) sekaligus ilmu ushul fikih, khususnya kaidah-kaidah yang memiliki kaitan dengan tema pembahasan penelitian ini.
Dari penjelasan diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa sanya masih terdapat perbedaan pendapat antara ulama tentang boleh dan tidaknya aborsi, sedangkan dalam Dalam dunia kedokteran, aborsi tidak diperbolehkan atau dilarang keras, karena dianggap telah membunuh janin, sedangkan pelakunya bisa dikenai hukum pidana, kecuali bila mengancam nyawa ibu.

SHALEH MUHAMAD AL-DJUFRI - Personal Name
2X4 SHA a
2X4
Text
Indonesia
2015
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...