Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: POLIGAMI DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL (Telaah Kritis Pelaksanaannya Pada Masyarakat Kota Makassar)
Penelitian ini dilatarbelakangi maraknya poligami di Kota Makassar
dengan dengan permasalahan poligami dalam hukum Islam dan hukum nasional
serta implementasinya pada masyarakat Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan:
1) untuk mengetahui dan memahami hakikat poligami dalam hukum Islam dan
pengembangannya dalam hukum nasional di Indonesia; 2) untuk mengelaborasi
dan memahami pandangan masyarakat mengenai poligami di Kota Makassar; 3)
untuk mengungkap dan memahami praktik poligami di Kota Makassar; dan 4)
untuk mendeskripsikan dan memahami faktor-faktor yang mempengaruhi
terjadinya Poligami di Kota Makassar.
Masalah tersebut dilihat dan dianalisis dengan pendekatan teologis
normatif, yuridis formal, historis, sosiologis, dan filosofis. Sumber utama kajian
adalah pengaturan poligami dalam al-Qur’an dan hadis, serta perundang-undangan
kemudian dihubungkan dengan praktiknya pada masyarakat Kota Makassar.
Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan poligami dalam
hukum nasional merupakan upaya pemerintah (negara) mengurus rakyatnya
sesuai kemaslahatan. Pandangan masyarakat mengenai poligami di Kota
Makassar masih terbagi pada tiga golongan, yaitu ada persepsi masyarakat yang
membolehkan, menolak dan yang netral terhadap poligami. Praktik poligami di
Kota Makassar dilakukan melalui nikah siri hal itu terjadi ada beberapa hal yang
melatarbelakangi adanya sebagian masyarakat melakukan nikah sirri dalam arti
tidak mencatatkan pernikahannya di KUA atau di kantor catatan sipil. Ada lima
faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya Poligami di Kota Makassar yaitu
alasan tidak ada keturunan, alasan kebutuhan seksual, isteri memiliki penyakit
yang tidak dapat disembuhkan, alasan kurang pelayanan isteri dan alasan
mengikuti sunnah rasul.
Perlu pembaharuan dalam sanksi hukum poligami tanpa izin Pengadilan
Agama sebagai formulasi hukum di Indonesia mengacu kepada terbentuknya
maslahah, yaitu agar perkawinan menjadi legal, sehingga terjamin hak dan
kewajiban suami isteri, dan dapat terwujud tujuan perkawinan yaitu terbentuknya
keluarga sakinah. Sebaiknya pandangan masyarakat terhadap perkawinan
poligami perlu diluruskan, yaitu mengikuti aturan hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Apabila poligami lebih banyak mudharat
(bahayanya) daripada maslahat (manfaatnya), maka poligami yang demikian tidak
dibenarkan menurut hukum islam dan peraturan perundang-undangan harus
ditolak sedangkan poligami yang banyak maslahatnya (manfaat) daripada
mudharatnya (bahayanya) perlu diterima permohonannya.
MUhammad Saleh Ridwan - Personal Name
2x4 MUH p
2x4
Text
Indonesia
2014
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...