Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Telaah Epistemologis Kedudukan Perempuan dalam Hukum Keluarga)
Fokus disertasi ini adalah analisis epistemologis pembaruan hukum
Islam di Indonesia mengenai kedudukan perempuan, terutama di bidang
hukum keluarga. Pokok masalah yang dikembangkan pada disertasi ini adalah
bagaimana telaah epistemologis pembaruan hukum Islam di Indonesia
mengenai kedudukan perempuan? Kajian ini bertujuan untuk menelaah
pentingnya pembaruan hukum Islam mengenai kedudukan perempuan dan
menganalisis kecenderungan epistemologi pemikiran-pemikiran pembaruan
hukum Islam yang berkembang selama ini, dalam rangka merumuskan
formulasi epistemologi pembaruan hukum Islam di Indonesia mengenai
kedudukan perempuan, serta meninjau implementasinya dalam produk-produk
pemikiran hukum Islam di Indonesia kontemporer.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan sifat penelitian
deskriptif-analitik-eksploratif. Pendekatan-pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan teologis normatif, yuridis formal, filosofis, dan sosio historis
(multidisipliner). Metode pengumpulan data dilakukan secara library research
dan didukung pengamatan empiris di lapangan. Sedangkan metode pemecahan
masalah ditempuh melalui analisis deduktif, induktif, komparatif maupun
content analysis.
Hasil pengkajian menunjukkan bahwa pentingnya pembaruan hukum
Islam khususnya mengenai kedudukan perempuan didasari oleh adanya
perkembangan kontemporer yang antara lain mendorong terbukanya akses
bagi perempuan untuk menekuni aktivitas-aktivitas publik. Oleh karena itu,
beberapa pemikiran dalam fikih global seperti domestikasi perempuan,
poligami, nikah usia muda, ijba>r, nusyu>z dan lain-lain penting dirumuskan
ulang untuk disesuaikan dengan kondisi kontemporer dan kulturxv
keindonesiaan. Upaya tersebut idealnya dilaksanakan dalam kerangka
epistemologis yang bersifat integratif-holistik dan paradigma TeoAntroposentris.
Sebagai implikasi dari penelitian ini adalah beberapa bagian aturan
hukum keluarga dalam undang-undang perkawinan dan KHI mengenai
kedudukan perempuan masih perlu dilakukan pengembangan-pengembangan,
seperti masalah wali nikah, pola relasi suami-istri, reinterpretasi nusyu>z,
syarat-syarat poligami, batas usia nikah, pencatatan pernikahan dan lain-lain.
A S N I - Personal Name
2X4 ASN p
2X4
Text
Indonesia
2012
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...