Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: PRINSIP PENYELENGGARAAN PERADILAN DALAM RISA


Disertasi ini membahas Prinsip Penyelenggaraan Peradilan dalam
Risa>lah al-Qad}a> dan Penerapannya dalam Sistem Peradilan Agama.
Mengangkat tiga permasalahan, yaitu: Bagaimana prinsip penegakan
peradilan yang termuat dalam Risālah al-qad}a>? Bagaimana tinjauan
Risālah al-qad}a> terhadap asas kebenaran formil, hakim bersifat pasif, dan
putusan tidak mesti disertai keyakinan hakim? dan Bagaimana
kemungkinan aplikasi prinsip tersebut dalam penyelesaian perkara di
Peradilan Agama? Penelitian ini diharapkan dapat: (1) Melahirkan
rumusan prinsip penyelenggaraan peradilan yang termuat dalam Risālah
al-qad}a> sebagai salah satu rujukan penting dalam penyelenggaraan
peradilan Islam; (2) Melahirkan konklusi tentang tinjauan Risālah al-qad}a>
terhadap asas kebenaran formil, hakim bersifat pasif, dan putusan tidak
mesti disertai keyakinan hakim, dan (3) Menetapkan dasar hukum
kemungkinan penerapan prinsip Risālah al-qad}a> dalam penyelesaian
perkara di Peradilan Agama. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan
kontribusi bagi para ahli, praktisi, dan akademisi bidang hukum untuk
pengembangan hukum Islam, khususnya Hukum Acara Peradilan Agama
di Indonesia.
Masalah ini disorot dengan pendekatan teologis dan filosofis,
dengan pengumpulan data kepustakaan dari berbagai referensi kitab-kitab
fikih, hadis serta buku-buku yang membahas hukum acara perdata
Peradilan Agama. Data dianalisis dengan metode deduktif, selanjutnya
hasil analisis dipaparkan dalam bentuk deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Risa>lah al-qad}a> memuat 11
prinsip penyelenggaraan peradilan, baik yang berkaitaniv
penguasa/pemerintah, hakim/qa>d}i>, maupun berhubungan dengan teknis
dan strategi hakim menyelesaikan perkara. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
1) Penegakan peradilan; 2) Mengetahui duduk perkara, memutus, dan
melaksanakan putusan; 3) Mempersamakan para pihak; 4) Bukti bagi
penggugat, sumpah yang mengingkarinya; 5) Kebolehan perdamaian; 6)
Kesempatan layak dalam pembuktian; 7) Memperbaiki putusan yang
salah; 8) Kesaksian bagi setiap muslim; 9) Melakukan kiyas kasus serupa,
dan menetapkan yang lebih dekat kepada kebenaran; 10) Menghindari
kacau pikiran, dan menyakiti orang berperkara; 11) Bersih niat dan ikhlas
menegakkan kebenaran.
Dengan merujuk kepada prinsip-prinsip tersebut, maka asas
kebenaran formil, hakim bersifat pasif, dan putusan hakim tidak harus
disertai keyakinan yang berlaku pada hukum acara Peradilan Agama
dipandang tidak tepat. Risa>lah al-qad}a> menetapkan sebaliknya.
Prinsip Risa>lah al-qad}a> ini dapat diterapkan pada Peradilan Agama
dengan dua alasan, yaitu: Pertama, kedudukan ajaran agama dalam Negara
Kesatuan RI yang sangat penting. Kedua, kehadiran peradilan agama
adalah menegakkan hukum materil Islam di tengah-tengah kaum
muslimin. Karena itu pula, hal tersebut sangat signifikan untuk
dipertimbangkan menjadi salah satu bahan baku utama dalam
merumuskan hukum acara perdata Peradilan Agama. Dimaklumi, bahwa
saat ini hukum acara Peradilan Agama masih mengadopsi hukum acara
perdata Peradilan Umum. Hukum Acara Peradilan Agama perlu mendapat
perhatian dari semua kalangan untuk melakukan upaya perumusan hukum
acara tersendiri yang diperuntukkan tegaknya hukum materil Islam bagi
umat Islam di Indonesia.
Abd. Halim Talli - Personal Name
2X4 ABD p
2x4
Text
Indonesia
2012
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...