Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: NIKAH MUT’AH DALAM PERSPEKTIF MAJELIS ULAMA INDONESIA DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Disertasi ini memfokuskan kajian pada pokok permasalahan, “Bagaimana
nikah mut’ah dalam perspektif Majelis Ulama Indonesia dan Kompilasi Hukum
Islam?” yang kemudian dijabarkan menjadi tiga sub bab masalah, yaitu: (1)
Bagaimana sejarah terjadinya nikah mut’ah? (2) Bagaimana nikah mut’ah menurut
perspektif Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) (3)
Bagaimana dampak yang timbul akibat nikah mut’ah?. Tujuan penelitian adalah
untuk menjelaskan pandangan dari masing-masing kelompok sehingga berguna
dalam mengantisipasi perkembangan dan menjawab tantangan masa depan.
Penelitian ini sepenuhnya penelitian kepustakaan (library research),
menggunakan pendekatan interdisipliner dan pengolahan datanya secara kualitatif.
Data-data yang terkumpul diseleksi serta ditempatkan dalam satu urutan dengan
paparan argumentatif.
Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa nikah mut’ah atau kawin
sementara merupakan salah satu bentuk perkawinan yang terjadi sebelum Islam dan
pernah terjadi di zaman Rasulullah saw dan Abu Bakar, yakni pada masa perang
ketika sahabat tidak membawa serta isteri-isteri mereka. Oleh karena itu Rasulullah
mengizinkan mereka untuk melakukan nikah mut’ah. Di zaman khalifah Umar nikah
mut’ah dilarang dengan alasan untuk menghindari penyalahgunaa nikah mut’ah
tersebut. Hal ini kemudian diikuti olehj mazhab Sunni, sementara Syi’ah sangat
menyayangkan pelarangan ini. Sejak itu terjadilah perbedaan pendapat tentang
hukum nikah mut’ah antara Sunni dan Syi’ah. Sedangkan menurut Majelis Ulama
Indonesia nikah mut’ah bertentangan dengan Undang-undang Perkawinan No 1
Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Selain itu nikah mut’ah juga menimbulkan
keresahan di kalangan masyarakat terutama orang tua. Adapun menurut Kompilasi
Hukum Islam, nikah mut’ah termasuk nikah yang tidak tercatat, sedangkan
pencatatan adalah bukti kepastian hukum sebuah pernikahan. Karena tidak tercatat,
maka nikah mut’ah akan menimbulkan permasalahan. Selain itu nikah mut’ah
menimbulkan dampak yang sangat merugikan pihak perempuan dan juga bagi anak
yang lahir hasil hubungan dari nikah mut’ah tersebut
Sebaiknya semua bentuk pernikahan harus dicatat oleh petugas. Petugas
diharapkan selalu melihat pernikahan yang berlangsung apakah sudah tercatat atau
belum. Karena ada orang yang beranggapan tidak penting mencatkan nikah, atau
karena sibuknsehingga lupa pergi ke tempat pencatatan nikah.
Abd. Basyir Mardjudo - Personal Name
2X4 ABD N
2X4
Text
Indonesia
2012
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...