Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: GOOD GOVERNANCE DI KOTA MAKASSAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Permasalahan pokok disertasi ini adalah bagaimana good governance di Kota Makassar
dalam Perspektif Hukum Islam. Adapun tujuannya adalah untuk mendeskripsikan good
governance di Kota Makassar dengan mengungkap faktor pendukung, dan faktor penghambat
serta menganalisa dan merumuskan solusi terhadap good governance di Kota Makassar dalam
perspektif hukum Islam.
Lokasi penelitian di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan. Jenis penelitian disertasi
ini adalah kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
ungkapan dari subyek atau prilaku yang diamati selanjutnya dianalisis untuk memperoleh hasil
yang benar. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah teologis normatif, yuridis,
psikologis, historis, politik dan administratif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, wawancara, dan dokumentasi, kemudian penulis melakukan pengolahan dan
menganalisis data yang diperoleh. Untuk mendukung hasil penelitian ini, penulis menggunakan
library researc (studi pustaka) sebagai kesempurnaan penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian menunujukkan bahwa pemerintahan di Kota Makassar pada
dasarnya memperlihatkan keberhasilan sehingga dapat mewujudkan good governance. Hal itu
dapat dilihat dari hasil capaian pemerintah kota dengan kemajuan-kemajuan diberbagai sektor,
baik fisik maupun non fisik. Kemajuan pembangunan kian meningkat, sepereti perbaikan sarana
dan prasaran, infrastruktur, serta memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Faktor lain yang
mendukung sehingga pemerintahan di Kota Makassar dapat berjalan dengan baik yaitu adanya
political will Walikota Makassar untuk membenahi Ibukota provinsi Sulawesi Selatan tersebut,
APBD Kota Makassar semakin meningkat, adanya koordinasi setiap SKPD, sinergitas antara
pemerintah kota Makassar dengan DPRD, dan yang lebih menggembirakan karena di Kota
Makassar sudah terbentuk Komisi Ombudsman sebagai lembaga yang dapat mempasilitasi antara
pemerintah dengan masyarakat termasuk pihak swasta, apabila terjadi benturan dalam sistem
pelayanan. Namun demikian, terdapat juga faktor penghambat jalannya pemerintahan di kota
Makassar, yaitu; kurangnya SDM aparatur pemerintah, kurangnya kualitas pelayanan birokrasi,xiii
kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kota Makassar, dan masih terbatasnya
sarana dan prasarana. Oleh karena itu, pemerintah Kota Makassar melakukan upaya antisipasi
dalam mengatasi masalah tersebut, yaitu; melakukan reformasi birokrasi, membentuk kantor
pelayanan administrasi perizinan (KPAP), membentuk lembaga pemberdayaan masyarakat
(LPM), dan merumuskan arah kebijakan pemerintah Kota Makassar.
Good governance di Kota Makassar dalam perspektif hukum Islam lebih bersifat
universal karena good governance merupakan gerakan ijtihady yang mengarah kepada persoalan
fikih siya>sah. Namun prinsip-prinsip dasar yang harus terpenuhi dalam sistem pemerintahan
adalah musyawarah, keadilan, dan ketaatan, sebagaimana yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw
pada saat menjalankan pemerintahan di Kota Madinah, supaya dapat terwujud pemerintahan
yang baik (good governance).
Ali Parman - Personal Name
2x4 ALI g
2x4
Text
Indonesia
2012
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...