Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: MENYOROTI PRODUK PEMIKIRAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA Kajian Metodologis Penetapan dan Penerapan Fatwa Ulama


Disertasi ini merupakan sebuah kerangka pikir yang menyoroti produk pemikiran
hukum Islam di Indonesia yang dalam pembahasannya lebih difokuskan pada metodologi
penetapan dan penerapan fatwa ulama. Hal ini penting karena fatwa ulama sebagai salah
satu produk pemikiran hukum Islam pasti bersentuhan dengan problem sosial dan
perkembangan ilmu pengetahuan modern. Oleh karena itu, penulis berusaha menganalisa
bagaimana menyoroti produk pemikiran hukum Islam jika dikaji lebih fokus pada
metodologi penetapan dan penerapan fatwa ulama ?
Dalam pembahasannya, penelitian ini bersifat kualitatif yaitu melalui pengumpulan
data yang akurat dari studi kepustakaan, dengan jalan pengkajian terhadap buku-buku
hukum Islam dan berbagai metodologi keilmuannya dengan menggunakan teknik analisa isi
buku (contant analysis). Oleh karena penelitian ini bersifat kualitatif, maka penulis lebih
banyak menekankan pada proses pembentukan hukum (ijtiha>d istinba>t}) dan penerapan
hukum (ijtiha>d tat}bi>qi) dengan menggunakan pendekatan teleologis, yuridis, filosofis dan
sosiologis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa produk pemikiran hukum Islam terutama
fatwa telah ada sejak hadirnya agama Islam di Indonesia. Meskipun demikian, kegiatan
fatwa secara kolektif kelembagaan dilakukan bersamaan dengan hadirnya lembagalembaga fatwa di tanah air seperti Bah}s}ul Masa>il NU, Majelis Tarjih Muhammadiyah,
Komisi Fatwa MUI, Dewan Hisbah Persis dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara
(MPKS) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan menggunakan metodologi
penetapan dan penerapan, baik secara filosofis, sosiologis maupun yuridis yang relatif
berbeda antara satu dengan lainnya. Perbedaan metodologi ini menjadikan keputusan
hukum yang dikeluarkan oleh lembaga keagamaan ini berbeda pula. Fatwa merupakan
produk kolektif yang dikeluarkan oleh ulama Indonesia dan bersifat mengikat namun tidak
mempunyai sanksi hukum bagi yang melanggarnya. Untuk itu, para ulama pembuat fatwa
ini juga dituntut agar menjadikan metodologi keilmuan modern dalam merekonstruksi
metode-metode klasik tersebut, sehingga hukum Islam terutama fatwa tetap dijamin
fleksibilitas dan dinamisitasnya terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern.
Implikasi tulisan ini ke depan fatwa dapat menjadi bagian dari hukum positif di
Indonesia dalam penyelenggaraan negara dan pembinaan umat melalui upaya legislasi di
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya meligislasi fatwa sebagai hukum positif di
Indonesia dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu secara akademis, politis yuridis dan
sosiologis. Pertama, secara akademis, kajian-kajian mengenai peran, fungsi dan metodologi
fatwa harus terus diajarkan di perguruan tinggi terutama perguruan tinggi agama Islam
(PTAIN), sehingga fatwa dapat dipahami secara komperhensip yang pada gilirannya
menjadi penggerak pengembangan hukum Islam di Indonesia. Kedua, secara politis yuridis
kehadiran fatwa sebagai salah satu produk pemikiran hukum Islam di Indonesia harus terus
diwacanakan di kalangan anggota DPR dan praktisi hukum di tanah air, baik melalui
diskusi publik maupun dalam rapat-rapat DPR terutama ketika membahas problem hukum
masyarakat Islam. Upaya legislasi politis yuridis fatwa ini dapat pula dilakukan melalui
adopsi (penyerapan) fatwa. Artinya fatwa menjadi sumber atau bahan dari hukum positif,xi
baik dalam keseluruhan atau bagian, langsung maupun tidak langsung dan legislasi melalui
penguatan status institusi fatwa. Dalam hal ini institusi fatwa diberikan legitimasi
keberadaannya dalam undang-undang sehingga fatwa yang dikeluarkannyapun memiliki
kekuatan hukum mengikat. Ketiga, secara sosiologis, dimaksudkan bahwa fatwa sebagai
produk pemikiran hukum Islam harus terus diwacanakan dan disosialisasikan di masyarakat
sehingga masyarakat terbiasa untuk melakukan ketentuan atau keputusan fatwa dalam
praktek pengamalan ajaran agamanya. Cara ini juga dimaksudkan agar masyarakat taat
pada konsekuensi hukum yang akan diterapkan jika ada yang melanggar ketetapan fatwa
tersebut. Dalam konteks ini maka dukungan pemerintah dan masyarakat terasa sangat
penting untuk mewujudkannya.
Muhtadin Dg. Mustafa - Personal Name
2x4 MUH m
2x4
Text
Indonesia
2012
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...