Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: KONSTRUKSI IJTIHAD BERBASIS MAQA


Disertasi ini membahas tentang Konstruksi Ijtihad Berbasis Maqa>s}id al-Syari>’ah (Analisis terhadap Formulasi Konsep Ibnu ‘Ar dan Relevansinya dengan Wacana Fikih Kontemporer). Masalah pokok yang dikemukakan dalam disertasi ini adalah bagaimana konstruksi ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah itu? Pokok masalah tersebut dijabarkan dalam tiga sub masalah yaitu: (1) Bagaimana formulasi ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah Ibnu ‘Ar? (2) Bagaimana proses dan tata kerja ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah Ibnu ‘Ar? (3) Bagaimana relevansi ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah ala Ibnu ‘Ar dengan wacana fikih Islam kontemporer? Adapun tujuan penelitian ini yaitu: (1) Untuk mengetahui formulasi konsep ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah ala Ibnu ‘Ar. (2) Untuk mengkaji dan mengidentifikasi proses dan tata kerja ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah ala Ibnu ‘Ar. (3) Untuk mengelaborasi sejauh mana relevansi konsep ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah ala Ibnu ‘Ar dalam merespon wacana hukum Islam kontemporer.
Untuk mengurai pokok permasalahan, penulis menggunakan pendekatan multidisipliner di antaranya pendekatan teologis-normatif, filosofis, historis, sosiologis, antropologis, dan beberapa pendekatan lainnya. Tujuannya untuk menganalisa secara utuh dari konsep ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah. Dalam mengumpulkan data, penulis menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Cara kerjanya yaitu penulis melakukan studi dokumen atau literatur yang berhubungan dengan topik kajian. Pada tahapan berikutnya, data yang terkumpul dianalisa dengan menggunakan metode analisis isi (content analyzis) untuk merumuskan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Konstruksi Ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah adalah usaha untuk membuat atau menyusun kembali sebuah teori baru dari berbagai teori, pendapat, asas dan hukum yang sudah ada sebelumnya dari teori ijtihad itu berdasarkan kemaslahatan, hikmah dan tujuan-tujuan syariah baik dalam tataran proses menemukan sebuah kebijakan hukum maupun dalam tataran mengaplikasikannya dalam ranah realitas. Dalam melakukan konstruksi, Ibnu ‘Ar mencoba memetakan konsep maqa>s}id ral-syari>’ah dengan cara memberikan klasifikasi itu dalam dua hal yaitu al-maqa>s}id al-‘ammah dan al-maqa>s}id al-khas}sah. Dalam al-maqa>sid al-‘ammah, Ibnu ‘Asyu>r melakukan loncatan pemikiran yang brilian yaitu dengan memasukkan al-fitrah, al-musa>wah (egalitarianisme), al-sama>h}ah (kemudahan), al-h}urriyah (kebebasan), dan al-h}aq wa al-‘ada>lah (kebenaran dan keadilan) dalam bingkai kajian maqa>s}id al-syari>’ah. Di sisi lain, Ibnu ‘Asyu>r melakukan terobosan baru dalam memformulasi kaedah-kaedah dasar maqa>s}id al-syari>’ah dengan bahasa yang lebih lugas serta melakukan pengayaan teori-teori maqa>s}id al-syari>’ah. (2) Dalam proses ijtihad berbasis maqa>s}id al-syari>’ah, setidaknya ada empat kaedah dasar yang mesti dimaksimalkan sehingga dapat memproduk sebuah kebijakan hukum yaitu: Pertama, perlunya diyakini bahwa setiap ketentuan hukum syariah pasti memiliki ilat, maksud dan kemaslahatan. Kedua, penentuan maqa>s}id al-syari>’ah dalam satu ketentuan hukum harus berlandaskan dalil. Ketiga, perlunya menyusun secara hierarkis kemaslahatan dan kemafsadatan dalam skala prioritas. Keempat, perlunya melakukan pembedaan secara apik antara tujuan (maqa>s}id) dan media menuju tujuan (wasa>il). Di samping itu, bagi juris Islam perlu memiliki kadar pengetahuan tentang fiqh al-nus}u>s} (pemahaman terhadap teks), fiqh al-wa>qi’ (pemahaman terhadap konteks), dan fiqh al-tanzi>l (pemahaman terhadap mekanisme penempatan makna teks terhadap konteks). (3) Relevansi teori maqa>s}id al-syari>’ah terlihat secara jelas ketika juris ilmuan Islam ingin menyelesaikan segala problematika dan persoalan kontemporer yang muncul di dalam masyarakat dan tidak ditemukan penetapan hukumnya di dalam Alquran dan hadis baik secara tersurat maupun tersirat. Oleh karena itu, tanpa menjadikan maqa>s}id al-syari>’ah sebagai konsiderasi penetapan dan aplikasi hukum, hanya akan menjadikan hukum tersebut rigid (kaku) dan tidak berdialog intens dengan realitas empirik yang semakin lama semakin dinamis, kompleks, dan plural. Pada akhirnya, hukum Islam tidak hanya akan tercerabut dari tujuan inti agama, tetapi juga akan semakin jauh dari klaim sesuai dengan waktu dan ruang (s}a>lih li kulli zama>n wa maka>n).
Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan bahwa hendaknya maqa>s}id al-syari>’ah dapat dijadikan sebagai tujuan pokok dari semua dasar metodologi linguistik dan rasional dalam ijtihad, terlepas dari berbagai varian metode dan pendekatannya. Karena, merealisasikan maqa>s}id al-syari>’ah yang dijadikan sebagai sistem pendekatannya akan dapat menggapai keterbukaan, pembaruan, realistis, dan fleksibel dalam sistem hukum Islam. Di samping itu, pengajaran fikih dan Ushul Fiqh berdasarkan maqa>s}id al-syari>’ah mesti dimaksimalkan karena silabus pengajaran fikih di Indonesia kurang mengarah pada Fikih Maqa>sid> bahkan hampir tidak ditemukan silabus yang khusus membahas tentang maqa>s{id al-syari>’ah.

Abdul Wahid Haddade - Personal Name
2x4 ABD k
2x4
Text
Indonesia
2013
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...