Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Studi Atas Pelembagaan dan Pemberlakuan)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang hukum Islam di
Indonesia dan kontribusinya dalam proses pelembagaan dan pemberlakuan dalam
sistem hukum nasional serta untuk mengetahui perkembangan orientasi
pembaruan pemikiran dalam pelembagaan hukum Islam di Indonesia.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini difokuskan pada : (1) Bagaimana
Eksistensi hukum Islam dalam sistem pelembagaan dan pemberlakuan hukum
nasional? (2) Bagaimana kontribusi hukum Islam dalam sistem pelembagaan dan
pemberlakuan hukum di Indonesia? (3) Bagaimana Tipologi Pembaruan
Pemikiran Hukum Islam dalam sistem pelembagaan dan pemberlakuan hukum
nasional?.
Penelitian ini adalah penelitian Library research (kepustakaan), bersifat
deskriptif kualitatif melalui pendekatan sosio-Historis dan, sosio Kultural
Antropologis yakni dengan cara mendekati permasalahan, melihat kondisi
obyektif masyarakat dan kilas balik dari sejarah yang menggambarkan eksistensi
hukum Islam di Indonesia. Demikian pula adanya tarik menarik antara yang pro
dan kontra dalam setiap perumusan produk Undang-Undang sebagai yang
tergambar dalam pelembagaan dan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia.
Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa secara historis dan yuridis formal
hukum Islam telah ada dan hidup sejak kedatangan Islam di nusantara baik dari
segi sosio-historis maupun yuridis. Eksistensi dan kontribusi serta dinamika
pemikiran pembaruan hukum Islam di Indonesia, secara jelas tertuang dalam teori
berlakunya yang melahirkan sejumlah teori bahwa hukum Islam di Indonesia
bergerak ke arah pembaruan. Yaitu, teori kredo atau syahadah, teori receptio in
complexu, teori receptio, teori receptio exit, teori receptio a contrario, teori
recoin, teori eksistensi, teori interdepensi, dan teori sinkretisme, teori
implementasi dan teori pelembagaan, Teori-teori ini sesungguhnya hendak
membuktikan bahwa hukum Islam ada dan hidup dalam masyarakat Indonesia,
dan dijalankan oleh bangsa Indoensia. Terbukti adanya pelembagaan dan
pemberlakuan hukum Islam di Indonesia sebagai sebuah produk legislasi nasional
yaitu :UU. RI. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU.RI. No. 41 Tahun 2004
tentang Wakaf, UU. RI. No. 7 Tahun 1989, yang disempurnakan dengan UU. RI.
No. 3 Tahun 2006 dan UU. RI. No. 50 Tahun 2009 Perubahan atas kedua UU
tentang Peradilan Agama, Inpres RI. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukumxiv
Islam, Undang-Undang RI. No. 10 Tahun 1998 yang diubah dengan UU. RI. No.
3 Tahun 2004 dan UU. RI. No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU.
RI. No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan UU. RI. No. 17 Tahun
1999 yang disempurnakan dengan UU. RI. No.13 Tahun 2008 dan diubah dengan
UU. RI. No. 34 Tahun 2009 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji, adalah produk
hukum Islam di Indonesia yang dilembagakan dan menjadi tata hukum nasional di
Indonesia.
Proses legislasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik. Hal
itu berarti, konfigurasi pelembagaan dan pemberlakuan hukum Islam di Indonesia
selalu diiringi dengan perubahan politik. Hal ini merupakan satu corak tipologi
hukum Islam di Indonesia. Di samping akomadatif dengan budaya lokal, bercorak
urfi. Seperti tercermin dalam pembagian harta bersama (gono gini), wasiat
wajibah, corak lainnya adalah bersifat patriakhis, karena adanya bias gender di
dalamnya melahirkan kritik kelompok femenis muslim, terhadap produk
pelembagaan hukum Islam di Indonesia, seperti kebolehan poligami,
demostivikasi perempuan, dan dikotomi antara ruang privat dan publik dengan
memposisikan istri dalam pekerjaan domestik.
Corak lainnya bahwa produk hukum Islam masih didominasi oleh aspek
ahwal syakhsiyah. Aspek ini seringkali menuai kritik dan kontroversi dibanding
dengan produk hukum Islam lainnya. Karena itu penting direkomendasikan untuk
diteliti mengapa sikap aspek kritis terhadap produk hukum Islam dalamaspek
ahwal syakhsiyah lebih kontroversi dibanding dengan produk hukum Islam
lainnya. Penelitian difokuskan pada konfigurasi politik dan latarbelakang idiologis
atas kontroversi tersebut. Boleh juga pada aspek-aspek idiologis, sehingga
melahirkan pembakuan gender baik pada produk hukum dalam bidang ahwal
syakhsiyah maupun bidang hukum lainnya
ABD. RASYID GANDON - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
2011
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...