Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: FAKTA SOSIAL SEBAGAI LANDASAN PERTIMBANGAN PERUBAHAN HUKUM ISLAM
Disertasi ini berkenaan dengan fakta sosial sebagai landasan
pertimbangan perubahan hukum Islam. Pokok masalahnya adalah bagaimanakah
fakta sosial sebagai landasan pertimbangan perubahan hukum Islam. Pokok
masalah tersebut diformulasi ke dalam dua sub masalah, yakni bagaimanakah
kriteria fakta sosial sebagai landasan pertimbangan perubahan hukum Islam pada
fakta sosial dan bagaimanakah metode istinba>t} hukum Islam dalam mengubah
hukum Islam pada fakta sosial? Tujuan yang ingin dicapai dalam tulisan ini
adalah untuk mengetahui kriteria fakta sosial sebagai landasan pertimbangan
perubahan hukum Islam pada fakta sosial dan untuk mengetahui metode istinba>t}
hukum Islam dalam perubahan hukum Islam pada fakta sosial. Kedua sub
masalah ini akan dikaji dengan menggunakan pendekatan usul fikih.
Dari dua rumusan sub masalah dalam disertasi ini ditemukan data kuat
dan valid bahwa fakta sosial yang layak menjadi landasan pertimbangan
penetapan perubahan hukum Islam adalah fakta sosial yang memiliki kriteria.
Kriteria tersebut menjadi standarisasi penentuan fakta sosial yang layak sebagai
landasan pertimbangan penetapan perubahan hukum Islam. Bagi fakta sosial
yang tidak masuk dalam standarisasi itu maka dinyatakan tidak layak menjadi
landasan pertimbangan penetapan perubahan hukum Islam. Atas koridor itu
ditambah dengan analisis data secara komprehensif dalam disertasi ini maka
dapat disimpulkan bahwa kriteria umum fakta sosial yang dapat dijadikan
landasan pertimbangan penetapan perubahan hukum Islam adalah fakta sosial
yang terjadi karena adanya perubahan tempat, perubahan waktu, perubahan
kondisi, perubahan niat (motivasi) perubahan tradisi, perubahan informasi,
perubahan kebutuhan manusia, perubahan kemampuan manusia, perubahan
kondisi sosial-ekonomi-politik, perubahan pendapat dan pemikiran, serta adanya
musibah. Namun demikian sebelas kriteria fakta sosial di atas tidak serta merta
atau tidak sempurna atau tidak dapat kokoh dan atau tidak dapat berdiri sendiri
sebagai landasan pertimbangan perubahan hukum Islam tanpa memenuhi kriteria
khusus berikut, yakni fakta sosial itu tidak boleh bertentangan dengan hukum as}l
(nas pokok), tidak boleh bertentangan dengan maqa>s}id syari>‘ah, tidak boleh
bertentangan dengan maslahat, tidak boleh bertentangan dengan akal sehat
(ra’yu), fakta sosial itu darurat, fakta sosial itu mengikuti hukum rukhs}ah, dan
hukum wad}‘i>.
Agar penetapan hukum fakta sosial selaras dengan fitrah manusia maka
perlu disitinba>t}kan dengan metode yang tepat. Adapun metode isitinba>t} hukum
Islam yang dianggap tepat digunakan dalam penetapan perubahan hukum Islamxi
pada fakta sosial adalah metode isitinba>t} lafz}iyyah (kebahasaan) dan
ma‘nawiyyah. Metode isitinba>t} lafz}iyyah dapat digunakan dalam menetapkan
hukum Islam pada nas yang jelas dan samar maknanya, pada penerapan lafal
terhadap suatu makna, penempatan suatu lafal terhadap makna, dan cara
pengungkapan kalimat pada makna yang dikandung oleh suatu kalimat atau cara
penunjukan lafal kepada makna menurut maksud pencipta nas. Sementara
metode isitinba>t} ma‘nawiyyah dapat digunakan dalam menetapkan status hukum
Islam secara ijma>‘ qiya>s, istih}sa>n, mas}lah}at al-mursalah, ‘urf, mazhab sahabat,
istis}h}a>b, sadd al-z\ari>‘ah, syar‘u man qablana>, maqas}id al-syari>‘ah, tarji>h, dali>l alaql, dan al-ih}tiya>t. Keunggulan kedua metode ini (isitinba>t} lafz}iyyah dan
ma‘nawiyyah) adalah telah terbukti mampu mengeluarkan hukum-hukum baru
dari Al-Qur’an dan hadis akibat adanya fakta sosial yang terjadi pada zaman
dahulu dan sebagian zaman sekarang. Kemudian hasil hukum yang diperoleh dari
kedua metode isitinba>t} tersebut sesuai dengan fitrah manusia dan suasana
kebatinan saat penetapan fakta sosial menurut hukum Islam baik yang samar
maknanya maupun sama sekali tidak ada nasnya dalam Al-Qur’an dan hadis.
Abidin - Personal Name
2x4 ABI f
2x4
Text
Indonesia
2011
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...