Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG RI NOMOR 23 TAHUN 2004 DITINJAU DARI HUKUM ISLAM


Disertasi ini merupakan kajian dengan pokok permasalahan:
“bagaimana perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut
Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 ditinjau dari hukum Islam?”
Masalah ini dikaji berdasarkan pendekatan syar’i, yuridis, sosiologis,
dan psikologis serta dibahas dengan menggunakan metode analisis kualitatif.
Data primer dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan didukung data
sekunder melalui wawancara kepada beberapa informan.
Hasil penelitian, sebagai berikut: perlindungan istri yang menjadi
korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang RI Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (selanjutnya
disebut Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004), adalah perlindungan
sementara dari kepolisian dan perlindungan pengadilan, serta pemberian
pendampingan kepada korban pada tahap proses hukum di kepolisian hingga
sidang pengadilan, dan pemulihan kesehatan korban. Sedangkan perlindungan
terhadap istri yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dari
suaminya perspektif hukum Islam berupa perlindungan sementara dari
hakamain, dan perlindungan pengadilan dengan mengizinkan korban
mengambil sendiri nafkah dari harta suami tanpa sepengetahuannya, membatasi
waktu zihār dan ilā maksimal empat bulan, dan istri dibebaskan dari hukuman
pencurian, jarỉmah had zina, jika dipaksa melacur, atau melakukan anal seks,
hubungan seksual di saat haid, nifas, istri berhak membela diri dari kekerasan
psikis (tuduhan berzina dari suami tanpa bukti), dan kekerasan seksual serta
pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan dalam rumah tangga (suami).vi
Perbedaan dan persamaan antara hukum Islam dan Undang-undang RI
Nomor 23 Tahun 2004 mengenai perlindungan korban kekerasan dalam rumah
tangga, berdasarkan tujuan, dan metode perlindungan korban serta sanksi
kepada pelaku. Perbedaan tujuan perlindungan korban kekerasan dalam rumah
tangga, adalah perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga menurut
hukum Islam, bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan hidup korban, baik di
dunia mau pun di akherat. Sedangkan tujuan perlindungan korban kekerasan
dalam rumah tangga menurut Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004, hanya
untuk mewujudkan kemaslahatan hidup korban di dunia saja. Namun persamaan
tujuannya, adalah untuk mewujudkan keadilan, ketertiban dan keamanan, baik
bagi korban maupun warga masyarakat serta menjerakan pelaku dari tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga (tujuan pendidikan, pencegahan dan
perbaikan). Dari aspek metode, perbedaan metode perlindungan korban
kekerasan dalam rumah tangga, adalah hukum Islam menggunakan metode
edukatif secara spesifik, tetapi tidak menggunakan metode kuratif (pemulihan/
rehabilitasi) bagi korban. Sedangkan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004
tidak menggunakan metode edukatif secara spesifik, namun menggunakan
metode kuratif lebih spesifik. Persamaan metodenya, adalah menggunakan
metode perlindungan sementara, dan perlindungan pengadilan, korban mencari
keadilan melalui prosedur hukum serta pemberian sanksi kepada pelaku
kekerasan. Perbedaan dari jenis sanksi kepada pelaku kekerasan dalam rumah
tangga, adalah sanksi pelaku kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum
Islam, bervariasi tergantung bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang
dilakukan suami. Sedangkan hukuman penjara, atau denda menurut Undangundang RI Nomor 23 tahun 2004 digunakan untuk semua bentuk kekerasan
dalam rumah tangga yang dilakukan suami kepada istrinya. Persamaannya,
terletak pada penggunaan sanksi pidana denda dalam Undang-undang RI Nomor
23 Tahun 2004 sama dengan diyat dalam hukum Islam.
Implikasi penelitian ini, antara lain (1) perlunya pemberian
perlindungan kepada istri yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang
dapat diakses secara online, (2) mengakomodir konsep hukum Islam mengenai
pemberian hak korban kekerasan ekonomi, dan pembelaan diri korbanvii
kekerasan psikis dan seksual dalam bentuk kodifikasi (dimasukkan ke dalam
Kompilasi Hukum Islam) dan ditingkatkan dalam bentuk legislasi (dimasukkan
ke dalam Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004), dan (3) mengakomodir
delik zina dalam konsep hukum Islam ke dalam rancangan Kitab Undangundang Hukum Pidana Indonesia yang baru serta (4) peningkatan upaya
pencerahan keberagamaan masyarakat yang tidak bias jender.
LA JAMAA - Personal Name
2x4 JAM p
2x4
Text
Indonesia
2010
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...