Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: PEMBEBANAN HUKUM ATAS ANAK (Studi Kritis terhadap Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak Pespektif Hukum Islam)
Disertasi ini membahas studi kritis tentang pembebanan hukum atas anak
dalam Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 perspektif hukum Islam. Pengertian
hukum Islam yang dimaksudkan dalam disertasi ini adalah fikih global. Definisi
operasional penelitian difokuskan pada studi kritis perspektif hukum Islam terhadap
keabsahan formalisasi dan pemberian sanksi hukum atas anak di bawah umur
(belum dewasa) sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku
di Indonesia, khususnya Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Pengadilan Anak. Pokok permasalahannya adalah bagaimana keabsahan dan
relevansi pembebanan hukum terhadap anak nakal dalam undang-undang tersebut
perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan syar’i,
yuridis, filosofis, sosiologis, dan psikologis. Pegolahan dan analisis data
menggunakan metode kualitatif dan content analysis .
Dalam kaitannya dengan pembebanan hukum, fukaha membagi manusia ke
dalam dua golongan, yaitu; mukalaf dan belum mukalaf. Berdasarkan pembagian
itu, fukaha merumuskan teori tahapan kecakapan bertindak hukum yang dibagi
dalam dua fase, yaitu; 1) fase mumayiz, memiliki ahliyah al-’ada’ al-nāqisah dan;
2) fase balig, memiliki ahliyah al-’ada’ al-kāmilah. Anak mumayiz tidak dapat
dibebani hukum sebagaimana yang dikenakan terhadap orang dewasa (mukalaf).
Anak mumayiz hanya dapat dikenakan hukuman ta’d³biyyah atau takzir yaitu
hukuman yang bersifat mendidik. Teori pembagian tahap-tahap kecakapan
bertindak hukum yang dirumuskan fukaha itu perlu dikembangkan dengan kajian
yang lebih komprehensip. Dalam disertasi ini dirumuskan tahap-tahap
perkembangan manusia ke dalam enam fase, yaitu; 1) fase janin (prenatal); 2) fase
țuf-lah (0-6 tahun); 3) fase mumayiz awal (7-9 tahun); 4) fase mumayiz akhir (10-14
tahun); 5) fase balig awal (15-18 tahun); dan 6) fase balig akhir (19 tahun ke atas).
Pembebanan hukum yg dapat dikenakan kepada seseorang disesuaikan dengan
tahap-tahap perkembangan manusia tersebut.
Dilihat dari latar belakang lahirnya dan tujuan Undang-Undang RI Nomor
3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, yaitu untuk memberikan pembinaan dan
perlindungan terhadap pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial
anak, maka relevan dengan tujuan yang hendak dicapai oleh hukum Islam (maqāșid
al-syarīah). Akan tetapi, ada beberapa konsep dan aturan di dalam Undang-Undangxiv
RI Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang tidak relevan dengan
pandangan hukum Islam, yaitu: pengertian anak di bawah umur, asas hukum yang
diberlakukan dalam penjatuhan hukuman, bentuk-bentuk sanksi yang diancamkan,
dan opsi jalur (lembaga) yang ditempuh dalam menyelesaikan perkara anak.
Implikasi penelitian menunjukkan bahwa anak delinkuen di Indonesia
masih sangat membutuhkan perlindungan hukum. Undang-Undang RI Nomor 3
Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak belum memberikan perlindungan hukum
secara proporsional terhadap anak delinkuen. Oleh karena itu, undang-undang
pengadilan anak yang merupakan dasar legalitas utama penegakan hukum terhadap
anak delinkuen perlu direvisi. Dalam merevisi undang-undang pengadilan anak,
hukum Islam perlu dijadikan sebagai sumber utama dan penyaring terhadap
ketentuan-ketentuannya. Ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dalam undangundang pengadilan anak, yaitu: 1) Peristilahan; istilah anak nakal, anak pidana,
pidana penjara, pidana kurungan, dan istilah lain yang berkonotasi hukum bagi
orang dewasa (jinayah atau jarimah) perlu diganti dengan istilah-istilah yang
relevan dengan tujuan hukum sebagai ta’d³biyah bagi anak. 2) Proses penegakan
hukum; penyelesaian hukum melalui jalur musyawarah perlu dicantumkan dalam
undang-undang pengadilan anak sebagai opsi pertama bagi anak delinkuen. Jalur
pengadilan hanya dijadikan sebagai alternatif jika jalur musyawarah tidak dapat
ditempuh dan anak yang dapat diproses di sidang pengadilan anak minimal berumur
10 tahun. 3) Ancaman sanksi; segala bentuk hukuman yang tidak mendidik dan
hukuman yang merugikan perkembangan anak harus dihindari.
ABDULAHANAA - Personal Name
2X4 ABD p
2X4
Text
Indonesia
2010
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...