Detail Cantuman Kembali
Disertasi: INFUSI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PADA DIKLAT TEKNIS FUNGSIONAL PENINGKATAN KOMPETENSI PENGAWAS MADRASAH/PAI DI BALAI DIKLAT KEAGAMAAN MAKASSAR
Pembahasan dalam penelitian ini terfokus pada permasalahan implementasi infusi pada aspek penggunaan TIK, aspek implementasi dan institusionalisasi TIK, aspek penyajian bahan ajar berbasis TIK, aspek pengelolaan sumber belajar berbasis TIK, dan upaya mengoptimalkan infusi TIK pada Diklat Teknis Fungsional Peningkatan Kompetensi Pengawas Madrasah/PAI di Balai Diklat Keagamaan Makassar.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis yang bersifat deskriptif kualitatif dengan reduksi data, sajian data, melakukan verifikasi dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi infusi TIK pada diklat dapat dilihat pada pembelajaran yang sangat fleksibel dan mengalir dengan melihat situasi dan kondisi peserta diklat yang dihadapi meskipun tetap fokus pada tuntasnya capaian pembelajaran. Hanya 2 mata diklat saja yang menggunakan metode ceramah, diskusi, dan tanya jawab. Selebihnya menuntut penggunaan perangkat TIK yang mengharuskan widyaiswara dan peserta diklat mampu menggunakannya. Implementasi dan institusionalisasi TIK pada diklat terlihat mulai dari proses penetapan peserta diklat, kegiatan diklat dan evaluasi pascadiklat. Penetapan peserta tidak hanya melalui surat resmi tetapi juga ditindaklanjuti melalui pengiriman email dan komunikasi melalui telepon. Kegiatan diklat mengharuskan peserta diklat membawa laptop dan dapat mengoperasikannya sebagai salah satu syarat untuk mengikuti diklat. Pemanfaatan TIK seperti halnya laptop ini tidak hanya terjadi ketika di ruang kelas tetapi juga di luar kelas dengan dengan memanfaatkan jaringan hotspot yang ada di kelas dan ruangan akomodasi untuk mengakses internet. Beberapa hambatannya yaitu: 1) Kurangnya bandwitch internet, 2) Kurangnya kompetensi peserta diklat menggunakan perangkat TIK, 3) Adanya masalah pada perangkat TIK peserta diklat, dan 4) Komunikasi dengan widyaiswara tidak terjadi ketika sudah di luar kelas. Pada kegiatan evaluasi pascadiklat tidak hanya dilakukan dari peserta diklat kepada lembaga diklat, tetapi juga dari institusi diklat kepada peserta diklat melalui pembuatan Rencana Tindak Lanjut. Komponen instrumen penelitian bahan ajar pada diklat ini mengacu pada 4
xviii
bagian, yaitu: 1) Substansi materi, 2) Desain pembelajaran, 3) Tampilan (komunikasi visual), dan 4) Pemanfaatan software. Meskipun pada beberapa aspek-aspek tersebut masih memerlukan perbaikan, tetapi pada umumnya kualitas bahan ajar yang digunakan oleh widyaiswara di Balai Diklat Keagamaan Makassar sudah cukup baik. Upaya optimalisasi infusi TIK pada diklat pengawas madrasah/PAI di BDK Makassar dilakukan melalui beberapa langkah, yaitu: 1) Mengikutkan widyaiswara pada kegiatan TOT/TOF, Bimtek, dan Workshop, 2) Melaksanakan diseminasi antara sesama widyaiswara, 3) Melanjutkan jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi, 4) Mengadakan bimtek dan workshop yang dilaksanakan khusus untuk widyaiswara sesuai dengan kebutuhan, 5) Membudayakan kegiatan pembimbingan kolegial antara sesama widyaiswara, 6) Peningkatan kualitas dan kualitas sarana dan prasarana TIK, 7) Penggunaan dan pemanfaatan simdiklat, dan 8) Pemanfaatan media sosial dalam interaksi edukatif, 9) Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi dengan stakeholder, dan 10) Peningkatan kualitas pelayanan kediklatan.
Implikasi dari penelitian ini adalah diharapkan widyaiswara tidak hanya harus selalu mengupgrade kemampuannya dalam penguasaan TIK, tetapi juga harus selalu belajar bagaimana meningkatkan kemampuan dalam memanfaatkan fasilitas TIK yang melibatkan peserta diklat untuk menunjang proses pembelajaran dan tujuan diklat. Tuntutan ini harus menjadi tanggung jawab pribadi widyaiswara dan institusi kediklatan. Demikian juga penyediaan fasilitas TIK yang memadai oleh lembaga kediklatan merupakan sebuah keharusan dalam menciptakan lingkungan akademis. Para decision maker khususnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota hendaknya mengirim peserta diklat yang tepat dan memanfaatkan alumni diklat untuk diseminasi dengan teman sejawatnya.