Detail Cantuman Kembali

XML

Disertasi: TRANSPARANSI PERADILAN PADA ERA REFORMASI (Studi Kasus di Pengadilan Agama Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar,Tahun 2009-2011)


Disertasi ini membahas tentang transparansi peradilan pada era reformasi dengan mengangkat tiga sub permasalahan, yaitu : Bagaimana bentuk transparansi yang diterapkan oleh lembaga peradilan?, Bagaimana implikasi transparansi peradilan terhadap kepercayaan masyarakat di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat? Bagaimana peluang dan tantangan transparansi peradilan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang mewilayahi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat?
Masalah ini disorot dengan penelitian kualitatif menggunakan metode studi kasus, ditinjau melalui pendekatan yuridis, teologis normatif, sosiologis dan historis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan sumber data : data tertulis, data dokumentasi dan data lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bentuk transparansi peradilan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yakni Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dijabarkan dalam KMA 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dan telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat baik melalui meja informasi, papan pengumuman, media cetak dan elektronik dan Website. Implikasi transpransi peradilan telah memberi dampak yang besar terhadap kepercayaan masyarakat di Sulawesi Selatan dan Barat yang indikatornya nampak pada penerimaan dan penyelesaian perkara yang meningkat setiap tahun, proses penyelesaian perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan, keinginan masyarakat untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap pengadilan. Berbagai peluang diantaranya regulasi yang jelas baik secara umum maupun secara khusus dan dukungan yang kuat oleh para pimpinan di Mahkamah Agung RI dan aparat peradilan di bawahnya, serta dilandaskan pada nilai-nilai moral yang terkandung dalam al-Qur’an dan Hadis. Tantangan yang masih terasa adalah budaya ketertutupan yang masih berbekas di kalangan aparat peradilan, semestinya sudah tidak relevan lagi untuk dibudayakan pada era reformasi.
Mengoptimalkan keterbukan informasi sudah menjadi keniscayaan, sehingga perlu terus dilakukan sosialisasi dan komitmen yang tinggi dari unsur pimpinan peradilan. Meningkatnya kesadaran dan kualitas pendidikan masyarakat juga menjadi hal penting untuk ikut berpartisifasi mengawasi jalannya proses pengadilan dalam mewujudkan rasa keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

SUKRI HC. - Personal Name
NONE
Text
Indonesia
2013
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...