Detail Cantuman Kembali
Disertasi: Legalisasi Nikah Sirri Melalui Isbat Nikah menurut KHI (Studi Kasus Pada Pengadilan Agama Sulawesi Selatan Persfektif Fikih).
Disertasi ini Mengangkat tiga permasalahan, yaitu: Apa faktor-faktor penyebab terjadinya nikah sirri yang bermohon isbat nikah pada pengadilan agama provinsi Sulawesi Selatan dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar ? Bagaimana penetapan serta pertimbangan majelis hakim dalam melegalkan pernikahan sirri melalui isbat nikah pada Pengadilan Agama Provinsi Sulawesi Selatan dalam wilayah Pengadilan Tinggi Agama Makassar ? Bagaimana mengantisipasi penyelundupan hukum dalam perkara isbat nikah ?
Masalah ini disorot dengan penelitian kualitatif menggunakan metode studi kasus, ditinjau melalui pendekatan yuridis, pendekatan teologis normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan historis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan sumber data : data tertulis, data dokumentasi dan data lapangan. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, dianalisis dengan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku nikah sirri yang mengajukan permohonan isbat nikah adalah pernikahan sirri yang terjadi dengan alasan : (1) fikih sentris dan kurangnya pemahaman mengenai pentingnya pencatatan; (2) Silariang; (3) Kelalaian imam; (4) Pelaksanaan perkawinan di muka pejabat yang tidak berwenang untuk melaksanakan perkawinan; (5) Pernikahan diluar negri. Majelis Hakim pada Pengadilan Agama melegalkan pernikahan sirri melalui isbat nikah dengan pertimbangan : (1) Maslahat; (2) Pasal 7 ayat 3 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam; (3) pencatatan perkawinan tidak mengurangi keabsahan perkawinan; (4)Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 1776 K/PDT/2007; (5) Pernikahan sirri tanpa muatan konflik ; (6) Pendekatan qauli. Acara yang dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan hukum dalam isbat nikah adalah mengumumkan permohonan isbat nikah, pengajuan isbat nikah mutlak dengan mengemukakan alasan serta kepentingan yang jelas, permohonan isbat nikah diajukan secara kontentius, pihak yang dirugikan terhadap permohonan isbat nikah tersebut dapat mengajukan perlawanan, intervensi selama masih dalam proses serta dapat mengajukan pembatalan perkawinan bila permohonan isbat nikah telah diputus Pengadilan Agama.
Pembatasan isbat nikah pada peraturan perundang-undangan sudah tidak sesuai lagi rasa keadilan masyarakat. Pelaku nikah sirri dapat saja mengajukan isbat nikah walaupun pernikahannya setelah berlakunya undang-undang perkawinan. Pembatasan isbat nikah dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak kondusif lagi. Terlebih bila mengingat bahwa isbat nikah merupakan pencatatan perkawinan dalam bentuk yang lain.
Mukhtaruddin Bahrum - Personal Name
2x4 MUK l
2x4
Text
Indonesia
pascasarjana
makassar-gowa
LOADING LIST...
LOADING LIST...