Detail Cantuman Kembali
Disertasi: Pemilihan umum kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah (Pemilukade) Perspektif hukum Islam
Disertasi ini berjudul “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Perspektif Hukum Islam”. Permasalahan pokok disertasi ini adalah bagaimana perspektif hukum Islam tentang Pemilukada ? Permasalahan pendukung adalah bagaimana metode ijtihad dalam menetapkan hukum Pemilukada ? Bagaimana urgensi pemilihan dan pola suksesi pemimpin dalam Islam ? Bagaimana prinsip-prinsip umum Alquran dan hadis tentang pemerintahan dalam Islam ?
Tujuan pokok penelitian ini untuk menjelaskan hukum pelaksanaan Pemilukada berdasarkan hukum Islam.
Berdasarkan sifatnya, jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sedangkan berdasarkan sumber datanya, penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sejarah, pendekatan normatif dan pendekatan al-Isti¡lâ¥î yang meliputi tiga pendekatan yaitu pendekatan kaidah-kaidah fikih, pendekatan Ma¡la¥at al-Mursalah dan pendekatan Maqâ¡id al-Syarîî’ah. Sumber data penelitian ini adalah data kepustakaan dan data hasil wawancara. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik dokumentasi, teknik wawancara dan teknik pencatatan. Sedangkan untuk menganalisis data, digunakan teknik analisis data kualitataif dengan menggunakan proses berpikir induktif yang dirumuskan untuk menjawab masalah penelitian.
Penelitian ini menunjukkan sejumlah hasil atau kesimpulan yaitu: (1) Pelaksanaan Pemilukada yang menimbulkan mudarat atau mafsadat hukumnya terlarang dengan kategori haram; (2) Dalam Alquran dan hadis ditemukan sedikitnya delapan prinsip pemerintahan Islam yang bersifat umum, seperti prinsip-prinsip loyalitas, demokrasi, integritas, egaliter, keniscayaan pemimpin, akuntabilitas, persaudaraan dan proteksi; (3) Pemilihan pemimpin tidak saja penting dan bersifat simbiosis mutualis bersama-sama dengan negara dan agama, melainkan juga wajib secara naqlî maupun secara ‘aqlî; (4) Tidak ditemukan sebuah pola suksesi yang baku. Tetapi secara historis terdapat dua pola suksesi yang pernah dipraktekkan pada priode Khulafâ’ al-Râsyidîn (632 M./ 11 H.-661 M./40 H.), yaitu pemilihan berdasarkan musyawarah dan penetapan langsung.