Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: PELAKSANAAN MURABAHAH DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH DI KOTA PALU (Tinjauan Fikih Indonesia)


Disertasi ini membahas tentang pelaksanaan mura>bah}ah dalam sistem perbankan syariah di Kota Palu dalam tinjauan fikih di Indonesia, dengan tujuan untuk mengetahui: 1) pelaksanaan mura>bah}ah menurut fatwa DSN-MUI dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Sistem Perbankan Syariah, 2) pelaksanaan mura>bah}ah dalam praktik perbankan syariah di Kota Palu, 3) penyebab terjadinya penyimpangan terhadap pelaksanaan mura>bah}ah dalam sistem perbankan syariah di Kota Palu dan 4) memberikan solusinya terhadap pelaksanaan mura>bah}ah dalam sistem perbankan syariah di Kota Palu.
Penelitian ini bersifat kualitatif, maka metode yang digunakan melalui penelitian lapangan (field research) dan wawancara dengan sejumlah narasumber dengan menggunakan pendekatan teologis normatif, historis, sosiologis, filosofis dan yuridis. Kemudian data tersebut dikritis-analitis secara deduktif, induktif dan komparatif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pada tataran konsep pembiayaan mura>bah}ah dalam sistem perbankan syariah telah sesuai dengan konsep normatif (Fikih) Islam, namun pelaksanaan pembiayaan mura>bah}ah di dalam praktiknya telah menyimpang dari ketentuan fikih khususnya fatwa DSN-MUI Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang mura>bah}ah dan beberapa hukum positif lainnya. Penyebab terjadinya penyimpangan pembiayaan mura>bah}ah dalam praktik bank syariah di Kota Palu tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor: 04/DSN-MUI/IV/2000 terutama terhadap jual beli rumah yaitu: hanya terjadi satu kali transaksi jual beli, bank tidak melakukan pembelian rumah dari pemilik asal atau developer, pembayaran masing-masing pajak hanya satu kali. Karena jika mengikuti ketentuan fatwa tersebut maka: harus dilakukan dua kali transaksi jual beli terhadap rumah tersebut, sehingga akan memberatkan nasabah, terjadi pengenaan pajak ganda, produk mura>bah}ah tidak mampu bersaing dengan produk bank lain dalam hal pembelian rumah.
Implikasi dari penelitian ini, disarankan agar perbankan syariah mematuhi ketentuan hukum Islam (fikih) dan ketentuan hukum positif lainnya dan pihak yang berwenang dalam hal ini pemerintah, serta pihak yang terkait lainnya melakukan penyesuaian hukum bila ada perbedaan.

Haerolah Muh. Arief - Personal Name
2x4 HAE p
2x4
Text
Indonesia
2013
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...