Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: Kebebasan hakim menilai informasi dan dokumen elektronik dalam pembuktian perkara perceraian di pengadilan agama Sungguminasa


Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana kebebasan hakim menilai
informasi dan dokumen elektronik dalam pembuktian perkara perceraian di
Pengadilan Agama Sungguminasa? Pokok masalah tersebut dibagi dalam tiga sub
masalah atau pertanyaan penelitian yaitu: 1) Bagaimanakah subtansi kebebasan
hakim menilai informasi dan dokumen elektronik dalam perkara perceraian di
pegadilan agama?, 2) Bagaimanakah persyaratan yang harus dimiliki hakim sehingga
bebas menilai informasi dan dokumen elektronik dalam perkara perceraian?,
3) Bagaimanakah syarat informasi dan dokumen elektronik yang dapat dinilai secara
bebas oleh hakim dalam perkara perceraian?
Jenis penelitian ini tergolong penelitian lapangan/kualitatif deskriptif
dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis. Adapun
sumber data penelitian diperoleh langsung dari hakim-hakim Pengadilan Agama
Sungguminasa. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah
wawancara, dan dokumentasi serta penelusuran berbagai literatur atau refrensi. Lalu
teknik pengolahan dan analisis data dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu reduksi
data, penyajian, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitan ini menujukkan bahwa: 1) Secara subtansi kebebasan hakim
menilai informasi dan dokumen elektronik dalam perkara perceraian di Pengadilan
Agama Sungguminasa melalui tiga kategori diantaranya: hakim menilai informasi
dan dokumen elektronik ke dalam bentuk alat bukti yang dapat di hadirkan dalam
persidangan selama bukti tersebut memenuhi syarat, hakim menilai informasi dan
dokumen elektronik dalam bentuk bukti yang telah di print out dan dipersamakan
dalam bentuk bukti surat, dan hakim menilai kekuatan hukum alat bukti elektronik
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2) Syarat hakim yang
dapat dengan bebas menilai informasi dan dokumen elektronik dalam perkara
perceraian yakni: hakim yang memiliki kapasitas intelektual yang meluas dan
mendalam, hakim yang memiliki karakter moral yang tinggi, jujur, adil, amanah,
fatanah dan objektif, serta hakim yang dengan bebas pengaruh dalam artian bebas
secara internal dan eksternal, 3) Syarat informasi dan dokumen elektronik yang
dapat dengan bebas dinilai oleh hakim yaitu: harus dibuka secara trasparan di depan
sidang dengan tujuan mendapatkan informasi yang mendetail yang bebas dari
pemalsuan data elektronik dan harus divalidasi oleh ahlinya dengan tujuan untuk
menjaga ke otentikan suatu bukti.
Implikasi penelitian ini adalah: Bahwa semakin berkembangnya zaman
dengan semakin majunya perkembangan teknologi maka dalam hal perceraian bukan
lagi hal yang tabu jika adanya bukti elektronik seperti sms, foto, dan video yang
diajukan dalam pembuktian persidangan, meskipun HIR/RBg dan KUH-Perdata
secara tegas belum mengatur bukti elekronik namun dengan hadirnya UndangUndang No. 11 Tahun 2008 Tentang tentang Informasi Transaksi dan Elektronik,
memberikan jalan kepada para pencari keadilan dalam hal perceraian dapat
terintegrasi secara hukum.
ahmad mathar - Personal Name
2X4.3
2X4.3
Text
Indonesia
2018
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...