Detail Cantuman Kembali

XML

DISERTASI: Zakat dalam Perspektif Masyarakat Banjar: Rekonstruksi Paradigma Zakat Berbasis Maslahat (Tinjauan Maqa>s}id al-Syari>’ah)


Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana paradigma zakat dalam
perspektif masyarakat Banjar dan upaya rekonstruksinya dengan berbasis
pada prinsip maslahat berdasarkan maqa>s}id al-syari>’ah? Pokok masalah
tersebut selanjutnya di-breakdown ke dalam beberapa submasalah atau
pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana paradigma pemahaman
masyarakat Banjar terhadap konsepsi dan maqas}id zakat? 2) Bagaimana pola
penunaian ibadah zakat yang dilakukan muzaki di kalangan masyarakat
Banjar? 3) Bagaimana perwujudan nilai maslahat dalam orientasi pengamalan
zakat masyarakat Banjar?
Penelitian disertasi ini tergolong field research dengan jenis penelitian
kualitatif. Pendekatan yang digunakan menekankan pada pendekatan teologisnormatif, sosio-historis, dan filosofis. Data dalam penelitian ini bersumber
dari informan yang terdiri dari muzaki dan mustahik sebagai data primer.
Sedangkan data sekunder digali melalui informan dari kalangan ulama (tuan
guru/ustadz), pengelola zakat (BAZNAS) di wilayah Kalimantan Selatan, dan
pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Seksi Bina
Zakat dan Wakaf). Selain itu data juga digali dari beberapa dokumen terkait
serta bahan bacaan dari berbagai literatur sebagai pelengkap sumber data
sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan wawancara
serta dokumentasi. Data yang ditemukan diolah secara kualitatif dan
dideskripsikan sebagai temuan dalam laporan penelitian ini, selanjutnya
dilakukan pengecekan kredibilitas data dengan teknik data reduction (reduksi
data), data display (penyajian data), dan conclusion drawing/verification,
dengan menggunakan metode induktif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, paradigma pemahaman
masyarakat Banjar tentang zakat sebagian besar masih berorientasi kepada
pemaknaan zakat sebagai sebuah kewajiban formal individual dan lebih
banyak ditunaikan atas dasar pemenuhan tuntutan agama serta motivasi
spritual; takut dosa, pembersihan harta, dan mengharap berkah. Zakat dalam
hal ini lebih dipandang sebagai sebatas pemenuhan kewajiban secara ritual
formal dan belum sepenuhnya berorientasi sosial. Dalam aktualisasi
pengamalan zakat masyarakat Banjar (khususnya dalam pengalaman para
informan pada kasus yang diteliti) lebih banyak dilakukan secara tradisional
dengan pola individual-interpersonal atau penyaluran langsung dari muzaki ke
mustahik, dibanding dengan yang menyetorkan zakatnya melalui lembaga
amil. Dalam pola ini, penyaluran zakat selain terkadang dilakukan oleh
muzaki sendiri secara langsung, adakalanya juga penyaluran dilakukan
melalui ulama (tuan guru/ustadz), sebagai orang yang dianggap mewakili
delapan golongan mustahik zakat (as}na>f s|amaniyyah) dengan praktik ritualseremonial tertentu. Penyaluran dana zakat dalam kedua pola ini bersifatxviii
konsumtif-karitatif, selain itu dilakukan tanpa ada monitoring terkait
efektivitas dan kemanfaatan dana zakat yang telah diberikan kepada
penerima. Dengan orientasi pemahaman dan bentuk penunaian zakat tersebut,
maka realisasi zakat yang umumnya dilakukan sebagian besar masyarakat
Banjar (dalam kasus penelitian ini) lebih banyak berorientasi kepada motif
kepentingan “maslahat” muzaki, namun belum mengarah kepada perwujudan
kesejahteraan umat dan pemberdayaan sosial sebagaimana yang dikehendaki
secara ideal dalam maqa>s}id pensyariatan zakat. Pemberian zakat yang
disalurkan secara konsumtif dan bersifat karitas dalam kenyataannya tidak
berdampak signifikan terhadap kebutuhan mustahik (fakir, miskin, kaum
duafa) dalam jangka panjang, bahkan dengan pola ini cenderung memanjakan
mustahik dan menjadikan mereka ketergantungan terhadap zakat, sehingga
berdampak pada pelestarian kemiskinan yang tentu saja bertentangan dengan
visi utama (maqa>s}id) zakat untuk merubah keadaan mustahik dan
mentransformasikan mereka menjadi muzaki. Karenanya dapat dikatakan
zakat yang ditunaikan dengan pola-pola sebagaimana dimaksud belum
sepenuhnya relevan dengan prinsip idealitas maqas>id al-syari>’ah zakat.
Penelitian ini berimplikasi pada perlunya rekonstruksi paradigma zakat
yang lebih berorientasi pada kemaslahatan mustahik melalui regulasi yang
menekankan keharusan muzaki menyalurkan zakatnya melalui lembaga amil
resmi, selain itu harus digalakkan ijtihad progresif fikih zakat yang
dilegitimasi oleh lembaga fatwa yang berwenang. Dari sisi manajemen
pengelolaan zakat, Baznas perlu mengefektifkan eksistensi dan peran amil di
mesjid dan langgar sebagai unit pengumpul zakat (UPZ) yang dikoordinir dan
dibina dengan baik dalam upaya mendekatkan pelayanan zakat kepada
masyarakat dan menumbuhkan kepercayaan publik.
BUDI RAHMAT HAKIM - Personal Name
2x4.14 BUD z
2X4.14
Text
Indonesia
Uin alauddin
2017
makassar-gowa
27 cm, 256 hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...