Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: Pembinaan narapidana perspektif hukum islam (studi kasus lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palopo)
Masalah pokok yang dibahas dalam disertasi ini adalah bagaimana pelaksanaan
pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo, Faktor-faktor apa
yang memengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana, dan bagaimana dampak
terhadap pelaksanaan pembinaan narapidana perspektif hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan mixed method atau metode campuran
yaitu perpaduan antara pendekatan kualitatif dan kuantitatif yang memungkinkan untuk
mengungkap realita dan mendeskripsikan situasi secara komprehensif terhadap
pelaksanaan pembinaan narapidana. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan
dengan cara observasi, wawancara, angket, dan dokumentasi.
Pembinaan narapidana dilakukan dalam dua bentuk yaitu pembinaan kepribadian
dan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian meliputi kesadaran beragama,
kesadaran hukum, kesadaran berbangsa, dan kedisipilinan. Sedangkan pembinaan
kemandirian adalah memberikan keterampilan kepada narapidana sebagai bekal apabila
ia kembali ke lingkungan masyarakat. Pelaksanaan pembinaan narapidana perspektif
hukum Islam, secara formal belum dilaksanakan karena belum dituangkan secara formal
dalam undang-undang, namun secara non formal telah dilaksanakan dan telah berjalan
dengan baik. Bentuk pelaksanaannya adalah memberikan pemahaman keagamaan
kepada narapidana secara rutin, baik dalam bentuk ceramah, diskusi, belajar mengaji,
dan salat berjamaah.
Pelaksanaan pembinaan dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor intern dan
ekstern. Faktor intern yang sangat berpengaruh adalah manajemen lembaga
pemasyarakatan, profesionalitas petugas yang dilakukan dengan sistem komando, sarana
dan prasarana, dan kesadaran narapidana itu sendiri. Sedangkan faktor ekstern adalah
kerjasama dengan lembaga-lembaga pemerintah dan non pemerintah serta perguruan
tinggi di Kota Palopo. Sedangkan dampak dari pelaksanaan pembinaan narapidana
dalam tinjauan hukum Islam dapat dikatakan telah berhasil dalam hal peningkatan
pemahaman dan pengetahuan keberagamaan narapidana, yakni terjadinya perubahan
mendasar terhadap sikap dan pengamalan ibadah narapidana ke arah yang lebih baik.
Implikasi dari penelitian ini bahwa masalah-masalah lain yang ditemukan adalah
jumlah petugas dan jumlah narapidana tidak berimbang, dan daya tampung lembaga
pemasyarakatan yang melebihi kapasitas. Solusi dari masalah tersebut adalah perlu
penambahan jumlah petugas dan penambahan kapasitas hunian. Solusi yang lain adalah
perlunya penerapan sanksi hukum Islam terhadap pelanggaran pidana agar populasi
hunian lembaga pemasyarakatan dapat dikurangi dan sekaligus mengurangi beban
negara di bidang anggaran.
Abdain
Abdain - Personal Name
2X4.5 ABD p
2X4.5
Text
Indonesia
UIN ALADDIN
2017
makassar-gowa
220 hlm, 28 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...