Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS:Ijtihad Tah}qi>q al-Mana>t} dan Implikasinya dalam Fikih Kontemporer


Judul tesis ini adalah “Ijtihad Tah}qi>q al-Mana>t} dan Implikasinya dalam Fikih
Kontemporer”. Masalah pokok dalam penelitian ini ialah bagaimana hakikat tah}qi>q almana>t} serta pengaruhnya dalam fikih kontemporer. Berangkat dari permasalahan
pokok ini dijabarkan tiga submasalah sebagai berikut: (1) bagaimana tah}qi>q al-mana>t}
itu; (2) bagaimana relevansi tah}qi>q al-mana>t} dengan perbedaan pandangan hukum
ulama fikih; dan (3) bagaimana implikasi tah}qi>q al-mana>t} bagi penyelesaian kasuskasus kontemporer. Asumsi dasar penelitian ini bahwa ijtihad tah}qi>q al-mana>t} kurang
mendapat perhatian di kalangan ulama usul secara teoritis, walaupun dalam tataran
realitas telah pasti eksis dan menjadi sangat urgen demi menjawab hukum kasus baru.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Adapun sumber data adalah
bahan-bahan yang berkaitan dengan tah}qi>q al-mana>t}. Metode pengumpulan data
menggunakan teknik kutipan langsung dan tidak langsung. Sedangkan pendekatan
yang dipakai mencakup teologis normatif, filosofis, sosiologis dan antropologis.
Dalam melakukan analisis data, digunakan analisis kritis dan analisis konten.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak banyak ulama usul yang
memiliki perhatian khusus terhadap ijtihad tah}qi>q al-mana>t}. Mereka sekedar
menyisipkan term ini dalam subbahasan yang amat sederhana, simpel dan cenderung
menghilangkan kesan keurgenannya. Hal ini terlacak dan terbaca di dalam karya-karya
imam-imam mazhab empat dan amalan-amalan mereka. Al-Gaza>li> dan al-Sya>t}ibi>
tampil sebagai founding father mengemukakan teori ini dan selanjutnya menyodorkannya sebagai solusi menjawab kasus-kasus kontemporer. Kasus bunga Bank,
Bank ASI, Rokok dan Fotografi merupakan manifestasi dari kerja keras ulama
melalui laboratorium ijtihad tah}qi>q al-mana>t}. Perbedaan teknik menempatkan dan
memverifikasi ‘illat atau tah}qi>q al-mana>t} memberikan dampak sangat signifikan yaitu
kontroversi pendapat terhadap konklusi hukum, terlebih pada kasus-kasus kekinian.
Teori ijtihad tah}qi>q al-mana>t} harus menjadi rujukan dasar dan salah satu
pertimbangan ulama dalam memutuskan hukum untuk mendapatkan fatwa yang
lebih komprehensif dalam dunia realitas (fiqh al-wa>qi‘). Gagasan fiqh al-wa>qi‘
sesungguhnya searah dengan ijtihad tah}qi>q al-mana>t}. Wa>qi‘ yang sedemikian rupa,
mestinya mengharuskan para mujtahid/pemikir tidak terjebak dalam dunia konteks
semata, karena akan memproduksi sikap liberal yang lepas kontrol diri dari dunia teks.
Pada akhirnya, harapan besar itu ialah memunculkan mujtahid moderat yang mampu
mensinergikan dan mendialogkan antara dunia teks dan konteks.
Ahmad Baharuddin - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2012
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...