Detail Cantuman Kembali
TESIS:REKONSEPTUALISASI ZAKAT PROFESI DALAM MEMBANGUN EKONOMI UMAT DI TENGAH MASYARAKAT PLURAL
Pelaksanaan kewajiban zakat mempunyai implikasi yang sangat besar dalam
kehidupan umat Islam secara khusus dan negara pada umumnya, termasuk ekonomi
dan sosial. Zakat Profesi salah satu yang menjadi kewajiban dimaksud. Namun
ternyata lahirnya berbagai aktifitas manusia yang mendatangkan income manusia,
zakat profesi menjadi sangat strategis. Lantas bagaimana sebenarnya konsep tentang
zakat profesi yang dikembangkan di Badan Amil Zakat.
Sebagai upaya mengungkap masalah zakat profesi, penelitian ini sifatnya
kualitatif deskriptif yang menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diarahkan
pada norma-norma atau ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan; baik
yang tertuang dalam kitab-kitab fiqh maupun yang tertuang dalam peraturan
Negara; dan pendekatan yuridis empiris yang dilandasi dengan realitas sosial
masyarakat di Kabupaten Poso (BAZ Poso). Pendekatan dimaksud dianalisis dengan
berdasarkan pada data-data dan sumber-sumber yang berhubungan dengan zakat
profesi melalui metode induktif, deduktif dan content analisyis.
Zakat Profesi merupakan salah satu harta yang diperoleh melalui kegiatan
seseorang yang diberikan upah dari hasil usahanya itu oleh pemerintah atau lembaga
yang mempekerjakannya. Selain itu, zakat profesi itu diperoleh dari usaha seseorang
karena keahlian yang dimiliknya. Nishabnya dapat dianalogikan pada zakat hasil
pertanian atau emas dan perak. Haul, jika hasil pertanian, maka zakatnya tidak pakai
haul kecuali setiap kali panen (terima gaji dan upah), sedangkan analogi emas dan
perak maka pakai haul. Sistem pengumpulan dan pendistribusiannya sebagaimana
yang berkembang dalam pengelolaan zakat pada umumnya. Bila potensi zakat
profesi ini dikelola dengan baik akan memberi pengaruh terhadap tingkat
kemiskinan, ekonomi dan kehidupan masyarakat pada umumnya.
Ini memberikan ketegasan bahwa zakat profesi adalah salah satu sumber
dana umat yang memungkinkan untuk dikembangkan lebih baik. Sebab
perkembangan profesi seseorang akan semakin berkembang pula. Sehubungan
dengan itu, maka Badan Amil Zakat Daerah seperti Poso, seyogyanya telah menata
diri secara institusional berdasarkan ilmu manajemen dalam upaya meresponi
peluang penggalian potensi zakat yang dari kegiatan profesi itu. Ekonomi umat dan
tingkat kemiskinan akan dapat diturunkan jika penggalian sumber ekonomi umat
menjadi perhatian bersama.
Ibrahim Ismail - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2011
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...