Detail Cantuman Kembali
TESIS:Berhaji Bagi Anak-Anak Menurut Kebijakan Pemerintah RI (Telaah Ulang Perspektif Fikih)
Kajian pokok dalam tesis ini, adalah pandangan para fukaha tentang
ibadah haji bagi anak-anak yang belum mukallaf. dan selanjutnya diketengahkan
pespektif perhajian anak-anak yang belum mukallaf dalam ketentuan perhajian di
Indonesia, khususnya dengan kebijakan pemerintah yang tidak memberi
kesempatan kepada anak-anak yang belum mukallaf untuk memperebutkan qouta
karena belum memenuhi syarat perhajian. Penelitian ini betujuan untuk
memperoleh kejelasan anak-anak yang belum mukallaf dalam pelaksanaan ibadah
haji.
Penelitian ini mengikuti jalur penelitian kualitatif. Sebagai penelitian
kualitatif, data-data dan bahan-bahan untuk keperluan ini dilakukan dan diperoleh
melalui penelitian perpustakan (library research) yaitu penelitian melalui bukubuku kepustakaan yang menunjang akuratnya data penelitian atau menganalisis
beberapa literatur ilmiah yang berkaitan dengan pembahasan pada penelitian ini.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, Dengan metode deskriptif dapat
mendeskripsikan satu variabel atau lebih dari suatu variabel penelitian. Adapun
indiktor yang digunakan yakni dengan mendekripsikan referensi-referensi yang
ada, yakni hasil fatwa-fatwa ulama serta peraturan-pearaturan pemerintah yang
membahas tentang pembahasan penelitian ini.
Dari hasil penelitian ini, dapat dipahami berbagai pandangan para ulama
tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji bagi anak-anak yang belum mukallaf, sah
pelaksanaan haji anak tersebut dengan didampingi oleh walinya, akan tetapi
kewajiban atas anak tersebut tidak melepaskan kewajibannya ketika ia baliq. Akan
tetapi menurut kebijakan pemerintah RI tentang penetapan quota nasional bagi
anak-anak yang belum mukallaf dalam ketentuan perhajian di Indonesia anak
tersebut tidak ada quota utuk melaksanakan ibadah haji,
Sedangkan implikasi penelitian hendaknya seorang wali anak-anak yang
belum mukallaf memperhatikan kriteria, tata cara pelaksanaan ibadah hajinya, hal
ini karena menjadi tanggung jawabnya. Sedangkan filosofinya untuk pembinaan
rohani dan pembinaan mental seorang anak yang belum mukallaf. Melihat resiko
yang dapat memberatkan seorang anak maka hendaknya orang tua menangguhkan
untuk membawa anak-anaknya yang belum mukallaf untuk melaksanakan ibadahxi
haji. hal ini semata-mata dengan kekuatiran biaya dan kebutuhan pendidikan anak
bisa terancam dengan habisnya biaya untuk pelaksanaan ibadah haji. Disamping
itu pemerintah hendaknya memperhatikan problematika hal tersebut, karena
sekalipun telah ada peraturan yang melarang membawa anak yang dibawah umur
18 tahun akan tetapi masih banyak yang ditemukan dilapangan atau di Arab Saudi
anak-anak yang dibawah umur melaksakan ibadah haji. Dengan demikian
hendaknya anak-anak yang belum mukallaf diberikan jalur khusus dalam bidang ini
sebagai pembelajaran yakni ibadah umrah
Hj. Nurfaizah - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2011
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...