Detail Cantuman Kembali

XML

YESIS:Pelanggaran Sigat Taklik Talak (Studi Tentang Putusan Pengadilan Agama Parepare Tahun 2006-2007)


Pada umumnya di Indonesia, setelah akad nikah suami mengucapkan janjinya
yang berupa ikrar talak, dan apabila di kemudian hari suami melanggar janjinya
tersebut dan istri tidak rela serta mengadukan halnya pada Pengadilan Agama, serta
pengaduannya tersebut dibenarkan dan diterima oleh Pengadilan Agama setelah
dibuktikan dalam persidangan, kemudian istri membayar uang iwad{ (pengganti),
maka jatuhlah talak khul„i suami satu padanya (istri), namun realitanya hakim
Pengadilan Agama Parepare memutus perkara gugatan cerai dimaksud dengan
menjatuhkan amar ‛Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (suami) terhadap
Penggugat (istri)‛.
Penyusunan tesis ini menggunakan metode penelitian deskritif/non statistik,
artinya penelitian yang dilakukan terbatas pada usaha pengungkapan masalah yang
ada, dengan menggunakan metode pendekatan yuridis, syar„i dan normatif.
Adapun yang dijadikan populasi dalam penelitian ini adalah semua putusan perkara
gugatan cerai yang diajukan oleh istri karena adanya pelanggaran sigat taklik talak,
dan dengan menggunakan metode purposive sampling, dengan mengangkat 20
putusan perkara gugatan cerai yang terbukti adanya pelanggaran sigat taklik talak
dalam persidangan sebagai sampel dalam penelitian ini. Sedangkan hakim
Pengadilan Agama Parepare, dalam hal ini menjadi informan yang dimaksudkan
untuk memperoleh argumentasi yang digunakan dalam menjatuhkan putusan perkara
dimaksud, sehingga penelitian ini akan mendapatkan akurasi data dan argumen yang
valid.
Berdasarkan sebagian besar pendapat ulama dan para pakar hukum Islam
yang mu„tamad serta Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi
Pengadilan Mahkamah Agung RI. (edisi revisi), sebagaimana dalam pembahasan
tesis ini, gugatan cerai adanya pelanggaran sigat taklik talak yang terbukti dalam
persidangan, seharusnya tidak diputus dengan menjatuhkan talak satu bain sugra,
melainkan diputus dengan ‛Menjatuhkan talak satu khul‘i‛, dengan memerintahkan
istri membayar uang iwad} sejumlah Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Dengan demikian, putusan hakim Pengadilan Agama Parepare terhadap
adanya pelanggaran sigat taklik talak semacam ini dengan menjatuhkan talak satu
khul„i, diharapkan dapat menyatukan visi dan pendapat hakim Pengadilan Agama
Parepare, serta akan lebih mencerminkan rasa keadilan dan dapat
dipertanggungjawabkan di hadapan publik, serta akan lebih menghormati dan
melindungi hak-hak istri dari tindakan kesewenang-wenangan suami.
Slamet - Personal Name
2X4
2X4
Text
Indonesia
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2010
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...