Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: Hipnotisme dalam Perspektif Hukum Islam
Disertasi ini membahas tentang hipnotisme dalam perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui teori dan praktek hipnotisme dalam masyarakat dan untuk mengetahui metode penemuan hukum dalam Islam. 2. Untuk mengetahui dimensi-dimensi hipnotisme dalam Islam, dan 3. Untuk menemukan hukum hipnotisme dalam Islam.
Disertasi ini merupakan hasil dari library research. Sehingga data-data yang ditampilkan dalam disertasi ini bersumber dari penelususan teks/naskah yang terkait dengan hipnotis dan hukum Islam. Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah 1. parapsikologi, 2. neurosains, 3. ulum al-qur’an, 4. hipnotisme, dan 5. hukum Islam sendiri. Informasi yang didapatkan itu dipilah dan dipilih berdasarkan tingkat kerelevanan dengan judul yang dibahas dalam disertasi ini. Kemudian dianalisis secara induktif. Sehingga data yang dihasilkan berbentuk deskriptif kualitatif.
Hipnotisme adalah ilmu yang membahas tentang tata cara berkomunikasi dengan pikiran bawah sadar manusia sebagai makhluk fī ahsani taqwīm.. Hipnotisme merupakan ilmu komunikasi dan tidak berhubungan dengan hal-hal yang sesat dan tidak berhubungan dengan jin atau iblis seperti praktek sihir. Dalam Islam, sebelum diaplikasikan sebuah pengetahuan, harus lulus verifikasi dalam metode hukum Islam, begitu pun hipnotisme. Salah satu verifikasi tersebut melalui metode ijtihad.
Dalam Islam terdapat beberapa praktek dan ekspresi keberagamaan yang hakikatnya adalah proses hipnotisme atau self-hypnosis. Ekspresi keberagamaan tersebut ditemukan dalam shalat, dzikir, qiraah Alquran, dan doa. Dengan memahami hipnotisme, umat muslim yang shalat, berdzikir, qiraah Alquran, dan berdoa kepada Allah swt. akan merasakan kualitas ibadahnya akan menjadi lebih baik, yakni khusyuk dan tuma’ninah.
Hipnotisme termasuk sebuah ilmu yang dapat memberikan maslahah kepada umat manusia dan dapat digunakan sebagai salah satu tharīq dalam peningkatan kualitas iman dan Islam. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan maqashid al-syariah, pembuktian melalui neurosains, dan penggunaan metode mashlahah mursalah sebagai metode penemuan hukum, maka ditemukan hukum hipnotisme adalah mubah. Oleh karena itu, implikasi akidahnya, hipnotisme tidak termasuk dalam kategori syirik.
ABDUL MALIK - Personal Name
2X4 ABD h
2X4
Text
Indonesia
pascasarjana
2016
uinam-samata
LOADING LIST...
LOADING LIST...