Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: Gulul dalam Hadis Nabi saw. dan Relevansinya dengan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Disertasi ini mendeskripsikan tentang keterkaitan gulu>l dan sinonimnya
dalam hadis Nabi saw. dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rumusan masalah dijabarkan dalam tiga sub-rumusan, yaitu: (1) bagaimana
identifikasi/klasifikasi hadis-hadis tentang gulu>l; (2) bagaimana kualitas sanad
dan matan hadis-hadis tentang gulu>l; (3) pemahaman hadis-hadis tentang gulu>l
dan (4) bagaimana relevansi gulu>l dengan upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan ilmu kritik
hadis dan pendekatan normatif-yuridis. Metode pengumpulan data menggunakan
teknik kutipan langsung dan tidak langsung serta metode takhri>j al-h}adi>s\ secara
al-alfa>z} dan al-maud}u>‘i>. Dalam melakukan analisis data, digunakan analisis
konten; sedangkan teknik interpretasinya meliputi tekstual, intertekstual dan
kontekstual.
Hasil penelitian sebagai berikut: (1) Hadis-hadis tentang gulu>l diklasifikasikan dalam empat bagian. Pertama, hakikat perbuatan gulu>l. Kedua, bentukbentuk perilaku gulu>l. Ketiga, pencegahan perbuatan gulu>l. Keempat, sanksi
pelaku gulu>l. Selain term gulu>l, terdapat juga term yang sinonim dengan gulu>l yang
terkait dengan korupsi, yaitu risywah (rasywah) dan as\arah (nepotisme). (2)
Kualitas sanad dan matan hadis-hadis Nabi saw. tentang gulu>l dan sinonimnya
bervariasi. Enam hadis sahih, baik sanad maupun matannya, yaitu : hakikat
perbuatan gulu>l berupa pengambilan harta di luar gaji, gulu>l dalam ganimah berupa
‘aba>’ah (mantel), syamlah (kain penutup) dan syira>k (seutas tali), gulu>l di luar
ganimah berupa penggelapan (hasil) pekerjaan, sanksi pelaku gulu>l berupa tidak
diterima sedekah dari hasil gulu>l dan gulu>l menghalangi pelakunya masuk surga.
Empat hadis yang sanadnya h}asan dan matanya sahih, yaitu gulu>l dalam ganimah
berupa h}araz (manik-manik), burdah (selimut), gulu>l di luar ganimah berupa
pengambilan lahan (tanah), dan jenazah pelaku gulu>l tidak disalatkan oleh kepala
negara/pemimpin. Tiga hadis yang sanadnya d}a‘i>f dan matannya sahih, yaitu
pengambilan harta kekayaan publik, hadiah kepada pejabat publik, dan pencegahan
perbuatan gulu>l berupa larangan melindungi pelaku gulu>l. Satu hadis yang
sanadnya d}a‘i>f , sub-matan hadis tentang memukul pelaku gulu>l sahih dan submatan hadis tentang membakar harta pelaku gulu>l d}a‘i>f (terkandung sya>z\ dan
‘illat). Sedangkan hadis yang sinonim dengan gulu>l berupa kolusi (rasywah) dan
nepotisme (as\arah) berkualitas sahih, baik sanad maupun matannya. (3) Dalam
pemahaman hadis, gulu>l merupakan suatu pengkhianatan terhadap harta, baik
ganimah maupun selain ganimah. Pengkhianatan terhadap harta ganimah
disebut gulu>l secara mikro. Sedangkan pengkhianatan terhadap harta selain
ganimah disebut gulu>l secara makro. Sanksi hukum pelaku gulu>l dalam hadis
Nabi saw. berupa sanksi moral, baik di dunia maupun di akhirat. Sanksi akhirat
lebih banyak disebutkan dari pada sanksi dunia. Hal ini memberi petunjuk adanya
kriminalisasi gulu>l oleh Nabi saw. yang berbentuk sanksi moral. Perbuatan gulu>l
di masa Nabi saw. masih sederhana sehingga lebih banyak menyebut sanksi moral.
Kriminalisasi gulu>l dapat ditingkatkan sanksinya dari sanksi moral ke tindakan
refresif, sesuai karakteristik jarimah takzir yang memiliki ciri khas dalam
pemberlakuannya. (4) Relevansi gulu>l dengan upaya pemberantasan Tipikor
yaitu penggelapan dalam jabatan dan gratifikasi. Korupsi yang terkait dengan
penggelapan dalam jabatan merupakan hakikat gulu>l dalam hadis. Sedangkan
korupsi yang terkait dengan gratifikasi merupakan bentuk gulu>l dalam hadis.
Keduanya menjadi perhatian besar dalam upaya pemberantasan Tipikor dalam
hadis.
Sebagai implikasi, tindakan pencegahan dan penindakan sebagai upaya
pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu segera dilakukan transformasi
norma hukum yang terdapat dalam hadis ahkam ke dalam konstitusi dan undangundang untuk memperbaharui norma hukum dan sanksi bagi pelaku gulu>l dan
tindak pidana korupsi di Indonesia
Abdul Rahman Zain - Personal Name
2X2
2X2
Text
ILMU HADIS
2021
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...