Detail Cantuman Kembali

XML

PERAN MEDIATOR DALAM UPAYA MENCEGAH TERJADINYA PERCERAIAN KARENA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA PADA MASA PANDEMI COVID-19 DI PENGADILAN AGAMA MAKASSAR KLAS 1 A


Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana peran mediator dalam
mencegah terjadinya perceraian karena Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
di Pengadilan Agama Makassar klas 1A dan hambatan-hambatan yang dihadapi
mediator dalam mencegah terjadinya perceraian karena kekerasan dalam rumah
tangga serta langkah-langkah yang diambil untuk memaksimalkan pelaksanaan
mediasi di Pengadilan Agama Makassar Klas 1A
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan Yuridis. Metode pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.Teknik pengelolaan data dilakukan
melalui tiga tahap yaitu reduksi data, penyajian data dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan: 1) Peran mediator dalam mencegah
terjadinya perceraian karena kekerasan dalam rumah tangga pada masa pandemic
covid-19 telah menjalankan tugasnya sesuai dengan petunjuk yang telah
ditetapkan Perma 1 Tahun 2016, akan tetapi mediasi yang dilakukan belum efektif
dan tidak memiliki pengaruh yang besar terhadap pelaksanaan mediasi hanya saja
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. 2)
sedangkan faktor-faktor yang menjadi penghambat disebabkan karena adanya
faktor internal yaitu dari hakim mediator, sarana dan prasarana serta faktor
eksternal yaitu dari para pihak yang berperkara dengan adanya keinginan kuat
untuk bercerai, pengaruh keluarga, faktor pola budaya dalam masyarakat, 3)
adapun langkah-langkah yang diambil agar mediasi bisa berhasil adalah
memahami akar permasalahan para pihak, memahami karakter dan budaya,
membangyn komunikasi yang baik serta yang paling pentung adalah mediato
harus mencintai perdamaian.
Implikasi penelitian ini adalah bahwa mediator harus mempunyai strategi
dan keterampilan yang handal sehingga mampu mewujudkan mediasi antara
kedua belah pihak sehingga perceraian tidak terjadi dan untuk lebih
mengefektifkan dan mengoptimalkan pelaksanaan mediasi perlu menggunakan
metode dan pendekatan yang maksimal, menghimbau kepada masyarakat untuk
bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan mediasi demi kemaslahatan bersama,
serta menambah sumber daya manusia mediator dari unsur non hakim sehingga pelaksanaan mediasi terfokus pada penyelesaian masalah sehingga amanah Perma
1 Tahun 2016 terwujud.
Muhammad Achyar Hamid - Personal Name
370
370
Text
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2020
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...