Detail Cantuman Kembali

XML

TESIS: PROGRAM PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN MENURUT UU NO. 52 TAHUN 2009 DI KECAMATAN BONTOA KABUPATEN MAROS PERSPEKTIF MAQĀṢID AL-SYARĪ’AH


Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah “bagaimana Program
Pendewasaan Usia Perkawinan Menurut UU No. 52 Tahun 2009 di Kecamatan
Bontoa Kabupaten Maros Perspektif Maqāṣhid al-Syarī’ah? Pokok masalah
tersebut kemudian di breakdown ke dalam beberapa sub masalah atau pertanyaan
penelitian, yaitu: 1)Bagaimana implementasi program pendewasaan usia
perkawinan di Kec. Bontoa Kab. Maros?, 2) Apa yang menjadi faktor penghambat
dan pendukung dalam implementasi program pendewasaan usia perkawinan di
Kec. Bontoa Kab. Maros?, 3) Bagaimana relevansi program Pendewasaan Usia
Perkawinan menurut UU No. 52 Tahun 2009 Perspektif Maqāṣid al-Syarī’ah ?
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif dengan pendekatan penelitian yang
digunakan: yuridis, dan syar’i. Adapun sumber penelitian ini adalah Kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) Kab. Maros, Penyuluh KB Kec.
Bontoa dan Masyarakat. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan
adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dan
analisis data yang digunakan dengan melalui tiga tahapan, yaitu: reduksi data,
penyajian data, verifikasi data, klasifikasi data, analisis data dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa Implementasi Program Pendewasaan
Usia Perkawinan di Kec. Bontoa Kab. Maros diterapkan oleh Penyuluh Keluarga
Berencana Kec.Bontoa melalui beberapa kegiatan seperti: Tim Pendamping
Keluarga dan beberapa Kelompok Kegiatan. Faktor penghambat, pola pikir/adat
kebiasaan masyarakat, rendahnya ekonomi masyarakat, seks pra nikah, tidak
adanya Peraturan Desa tentang Pencagahan Perkawinan Anak. Faktor Pendukung,
Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Pendamping Keluarga, dan beberapa
Peraturan Daerah Kab. Maros lainnya, Anggaran Pembiayaan Program
Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga di daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Relevansi Maqāṣhid al-Syarī’ah
dengan implementasi Program Pendewasaan Usia Perkawinan menurut UndangUndang No. 52 Tahun 2009 di Kec. Bontoa Kab. Maros adalah dalam
mengharapkan peningkatan kualitas dan keseimbangan kuantitas penduduk, demi
kemaslahatan dan mencegah kemafsadahan.
Implikasi dalam penelitian ini adalah 1) Pemerintah Kabupaten Maros
diharapkan agar lebih tegas dalam menerapkan peraturan dan meningkatkan
pengawasan dalam program Pendewasaan Usia Perkawinan. 2) Pemerintah Desa
seharusnya berperan aktif dalam menindak lanjuti Peraturan Pemerintah
Kabupaten Kota khususnya dalam Program Pendewasaan Usia Perkawinan,
dengan meningkatkan pengawasan dan mengeluarkan Peraturan Desa tentang
Pencegahan Perkawinan Anak. 3) Masyarakat seharusnya mendukung program
Pendewasaa Usia Perkawinan dengan menunda usia perkawinan dan menunda
kehamilan pertama demi mencegah risiko-risiko yang dapat terjadi, dan terkhusus
kepada orang tua jangan takut menolak lamaran karena pertimbangan takut
menjadi perawan tua atau pun karena faktor ekonomi. biarkan anak menikmati masa remajanya dengan menempuh pendidikan dan berproses dengan baik untuk
kehidupan yang jauh lebih baik.
Hasil penelitian ini semoga dapat memberikan informasi, menambah
wawasan dan memberi pemahaman masyarakat serta dapat dijadikan sebagai
bahan rujukan untuk memahami secara mendalam terkait dengan urgensi Program
Pendewasaan Usia Perkawinan dan resiko pernikahan anak.
NUR ALIMAHMUDRIKAH R - Personal Name
340
340
Text
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2023
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...