Detail Cantuman Kembali
DISERTASI: KEWARISAN ADAT BOLAANG MONGONDOW DI KOTA KOTAMOBAGU PERSPEKTIF MASLAHAH
Pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana nilai-nilai mas}lah}ah dalam
kewarisan adat Bolaang Mongondow di Kota Kotamobagu? Pokok masalah tersebut
selanjutnya dijabarkan ke dalam beberapa submasalah atau pertanyaan penelitian,
yaitu: 1) Mengapa hukum adat menjadi pilihan utama masyarakat Kota Kotamobagu
dalam pembagian warisan? 2) Bagaimana nilai-nilai keadilan dalam pembagian
warisan menurut adat Bolaang Mongondow? dan 3) Bagaimana manfaat yang
diperoleh masyarakat Kota Kotamobagu dari pembagian warisan menurut adat
Bolaang Mongondow?
Jenis penelitian ini tergolong kualitatif yang bersifat deskriptif dengan
menggunakan pendekatan metode studi kasus dan keilmuan antar disipliner dengan
menggabungkan pendekatan teologis, yuridis, historis, dan sosiologis. Sumber data
dalam penelitian ini yaitu Ketua Lembaga Adat Kota Kotamobagu sebagai key
informan yang berlanjut pada sangadi, jiow, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan
masyarakat adat Bolaang Mongondow. Adapun metode pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Selanjutnya Teknik
pengolahan dan analysis data dilakukan mellui tiga tahapan, yaitu reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Dodandian sebagai falsafah adat
Bolaang Mongondow menjadi pendorong masyarakat di Kota Kotamobagu yang
mayoritas beragama Islam lebih mengutamakan hukum kewarisan adat dalam
pembagian warisan, 2) Nilai-nilai keadilan, yaitu kesamaan dan keseimbangan dapat
terealisasi dalam pembagian warisan menurut adat Bolaang Mongondow yang
mereka lakukan dengan dasar kerelaan, kesepakatan dan keikhlasan melalui jalur
musyawarah dan 3) Manfaat yang didapatkan yaitu semakin meningkatkan sistem
kekerabatan dari ayah dan ibu yang terkait erat dengan sistem posat dan pogogutat.
Kewarisan adat Bolaang Mongondow termasuk dalam kategori mas}lah}ah mulghah,
yaitu mas}lah}ah yang bertentangan dengan nas} yang sudah jelas dan terperinci, tetapi
bertujuan untuk mewujudkan kehidupan yang tentram dan harmonis dalam lingkup
keluarga maupun masyarakat, sesuai dengan fitrah manusia yang menjadi tujuan
penyariatan hukum Islam.
Akulturasi antara ajaran agama Islam dan praktik adat kebiasaan masyarakat
di Kota Kotamobagu perlu dimodifikasi, sehingga terjadi harmonisasi yang massif.
Hal tersebut berimplikai pada masyarakat dan mereka akan merasakan sebagai
bagian penting dalam transformasi keberagamaan yang tidak bersentuhan dengan persoalan aqidah dan ibadah khusus (mahd}ah), sehingga kewarisan adat Bolaang
Mongondow tetap lestari dan sesuai dengan hukum Islam, karena pembagian harta
waris merupakan bagian dari mas}lah}ah d}aru>riyyah yang keberadaanya sangat
dibutuhkan dalam kehidupan manusia.
Kata kunci: Kewarisan adat, kewarisan Islam, dan maslahah
H. M. ALIMASHARIYANTO - Personal Name
2X4
2X4
Text
SYARIAH/HUKUM ISLAM
2023
PASCASARJANA UINAM
LOADING LIST...
LOADING LIST...